Diusulkan Menjadi Duta Narkoba di Kepolisian Jakarta, Saipul Jamil Banyak Menuai Kritikan

Diusulkan Menjadi Duta Narkoba di Kepolisian Jakarta, Saipul Jamil Banyak Menuai Kritikan

Saipul jamil artis dangdut-Desti-

HARIANOKUS.COM - Penyanyi dangdut Saipul Jamil, mantan suami Dewi Perssik, dikabarkan akan bebas pada hari ini, Minggu, 7 Januari 2024.

Saipul Jamil sebelumnya diamankan oleh polisi karena ikut berada di tempat kejadian saat polisi melakukan penangkapan terkait kasus narkoba pada sang asisten, Steven Arthur Ristiady.

Setelah dibebaskan karena terbukti tidak ada hubungannya dengan kasus narkoba sang asisten, Saipul Jamil diusulkan untuk menerima apresiasi dari kepolisian.

Kabar itu disampaikan oleh Ketua Umum Badan Kesatria Nusantara (BKN) Pusat, Muhammad Rofi’i Mukhlis atau Gus Rofi’i.

Gus Rofi’i, seorang pengusaha dan sahabat Saipul Jamil, mengatakan bahwa Saipul Jamil akan bebas pada Minggu malam, tetapi waktu pastinya belum bisa diberikan karena Saipul masih harus menyelesaikan administrasi kebebasannya terlebih dahulu.

BACA JUGA:Bro Kaesang Optimis, PSI Sumsel Akan Bawa Kemenangan untuk Prabowo-Gibran

“Insyallah sebelum Magrib atau habis Magrib, karena menyangkut masalah administrasi,” jelas Gus Rofi’i, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Lebih lanjut, Gus Rofi’i juga menyinggung soal usulan apresiasi yang akan diberikan kepada Saipul.

Dirinya mendapat banyak desakan dari banyak pihak agar memulihkan nama Saipul yang sempat dikaitkan dengan dugaan kasus narkoba.

Karena itu, dikatakan Gus Rofi'i, Saipul nantinya bakal diusulkan menjadi duta narkoba.

Gus Rofi’i menilai bahwa Saipul Jamil memiliki potensi untuk memberi sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba.

“Sebagai bentuk caranya apa salahnya sih kalau Bang Saipul ini punya potensi (dikenal), tentang perilaku, bersihnya Saipul Jamil ini jadi momen yang pas untuk diberikan apresiasi,” jelasnya.

BACA JUGA:Langgar Kode Etik, Ketua Panwascam Air Sugihan OKI Dicopot

Sebelumnya, Saipul Jamil sempat dipenjara karena kasus penganiayaan dan pencabulan pada 2018. Namun, pada Juni 2023, dia mendapat pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman selama 5 tahun.

Sumber: