Pemda Memastikan Harga LPG 3 Kg Tetap Sesuai HET di OKU Selatan

Pemda Memastikan Harga LPG 3 Kg Tetap Sesuai HET di OKU Selatan

Kabag Ekonomi Setda OKU Selatan, Permiadi Haikal, S. Sos., M.M.-foto: Diskominfo OKUS-

MUARADUA, HARIANOKUS.COM – Pemerintah Kabupaten OKU Selatan melalui Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten tersebut memastikan bahwa pendistribusian LPG 3 Kg di wilayah tersebut tetap mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kabag Ekonomi Setda OKU Selatan, Permiadi Haikal, S. Sos., M.M, mengungkapkan hal tersebut saat diwawancarai pada Rabu (17/01).

HET yang diacu merupakan ketetapan yang sesuai dengan Perpres 104 tahun 2017 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3Kg.

Aturan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2007 mengenai Penyelenggaraan Pengendalian dan Pendistribusian LPG Tabung 3Kg.

BACA JUGA:Rayakan Hari Jadi, Inilah 9 Capaian Sukses Kabupaten OKU Timur di Usia 20 Tahun

Pihak pemda telah mensosialisasikan HET kepada pengecer dan distributor di wilayah OKU Selatan sebagai langkah preventif terhadap isu yang beredar di masyarakat terkait kenaikan harga LPG Tabung 3Kg Bersubsidi di bulan Ramadhan 2023.

Beberapa pengecer dilaporkan menaikkan harga di luar HET yang telah ditetapkan.

"Beberapa bulan yang lalu, Pertamina memberikan instruksi kepada daerah untuk menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET), namun hal tersebut harus dipertimbangkan dengan kondisi geografis daerah," ujarnya.

Pihak berwenang akan mengambil tindakan terhadap pengecer yang melanggar aturan, dengan tetap mempertahankan HET sebesar Rp.18.500.

BACA JUGA:Awas! Jangan Sering Mandi Malam, Ini Resiko Penjelasannya

Pengecer yang melanggar aturan akan mendapat peringatan dari pangkalan, sementara pangkalan yang berbuat tidak benar akan ditegur oleh agen.

Jika agen atau distributor melanggar, Pertamina akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Sumber: