Pejabat Kementerian Agama OKU Selatan Mencanangkan Integritas
Kepala Kementrian Agama (Kemenag) OKU Selatan lakukan penandatanganan fakta integritas kepada seluruh Pejabat dijajaran Kemenag OKU Sepatan, Rabu (17/01).-Foto: Hamdal Hadi/HOS-
MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Dalam upaya untuk memastikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang bertanggung jawab sesuai dengan aturan, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) OKU Selatan melakukan penandatanganan fakta integritas kepada seluruh pejabat di lingkungan Kemenag OKU Sepatan pada Rabu (17/01).
Proses penandatanganan fakta integritas dipimpin langsung oleh Dr. H. Karep, S.Pd., MM, selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kemenag mengungkapkan bahwa dokumen fakta integritas merupakan pernyataan atau janji pribadi untuk mematuhi komitmen melaksanakan tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang, dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta bersedia untuk tidak terlibat dalam korupsi, kolusi, dan nepotisme.
BACA JUGA:Pemda Memastikan Harga LPG 3 Kg Tetap Sesuai HET di OKU Selatan
"Saya mengajak seluruh pegawai untuk aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta menjauhkan diri dari perilaku tercela," tambahnya.
Beliau menekankan bahwa penandatanganan fakta integritas mengacu pada Peraturan Menpan-RB No 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Dokumen tersebut berisi komitmen pegawai untuk melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Lebih lanjut, Kepala Kemenag meminta agar pencapaian kinerja yang telah dijadikan komitmen dapat dijalankan dengan serius dan penuh tanggung jawab.
BACA JUGA:Rayakan Hari Jadi, Inilah 9 Capaian Sukses Kabupaten OKU Timur di Usia 20 Tahun
Ia juga menegaskan bahwa momen penandatanganan fakta integritas tidak hanya bersifat seremonial, melainkan juga harus dipahami maknanya.
Fakta integritas yang ditandatangani mencakup berbagai aspek, seperti ikut serta dalam upaya mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme, tidak meminta atau menerima suap atau gratifikasi yang melanggar peraturan perundang-undangan, bersikap jujur dan transparan.
Menghindari konflik kepentingan, memberikan contoh pelaksanaan kinerja yang sesuai peraturan kepada bawahan, serta melaporkan penyimpangan integritas dan menjaga kerahasiaan saksi. Pelanggaran terhadap komitmen tersebut akan berkonsekuensi hukum.
"Dengan ditandatanganinya fakta integritas, para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki kewenangan mengelola anggaran berkomitmen untuk bertindak dengan integritas dan melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan sebaik-baiknya, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat," ungkapnya. (Dal)
Sumber: