Mantan Cawako Palembang, Sarimuda, Akan Segera Jalani Sidang Perdana

Mantan Cawako Palembang, Sarimuda, Akan Segera Jalani Sidang Perdana

Jaksa KPK RI telah menyerahkan berkas fisik tersangka Sarimuda ke PN Palembang Kelas I A Khusus, Senin 22 Januari 2024.-FOTO: DOK HOS-

HARIANOKUS.COM - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah mengirimkan berkas fisik perkara Sarimuda ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas I A Khusus pada Senin, 22 Januari 2024.

Sarimuda, yang tersangkut kasus korupsi pengangkutan batubara PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), akan segera menghadapi persidangan.

Sebelumnya, jaksa KPK telah mengirimkan berkas perkara secara online melalui E-berpadu, dan berkas fisiknya diserahkan secara resmi kepada PN Palembang.

Humas PN Palembang Kelas IA Khusus, Esy Syahputra Pelawi SH MH, mengonfirmasi penerimaan berkas fisik tersebut.

BACA JUGA:Warga Mengeluh, Harga Bahan Pokok Melonjak Tajam lagi

"Berita fisiknya sudah kami terima, sebelumnya jaksa KPK telah melimpahkan berkas melalui E-berpadu, dan hari ini disusulkan berkas fisik," ujarnya.

Pelawi menyatakan bahwa jadwal dan perangkat persidangan sudah ditetapkan.

Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada Senin, 29 Januari 2024.

Ketua majelis hakim akan dipimpin oleh Pitriadi SH MH, dibantu dua hakim anggota, yaitu Masriati SH MH dan Khoiri SH.

Sebelumnya, pada 18 Januari 2024, kuasa hukum Sarimuda, Rizal Syamsul SH, mengungkapkan bahwa berkas perkara kliennya sudah dilimpahkan secara online.

BACA JUGA:Pempek Nasi Sumatera Selatan, Kuliner Baru Dari Sumatera

Tim kuasa hukum akan terus mendampingi proses hukum yang sedang berjalan.

Sarimuda, mantan Direktur Utama PT SMS, ditahan oleh penyidik KPK RI karena diduga "menggelapkan" uang yang diterima dari para vendor atas jasa pengangkutan batubara selama menjabat sebagai Direktur Utama PT SMS.

Nilai kerugian negara yang diduga mencapai Rp18 miliar.

Sumber: