Residivis Kabupaten Muratara Kembali Ditangkap Usai Mencuri Mobil dan Hendak Dijual di Luar Provinsi

Residivis Kabupaten Muratara Kembali Ditangkap Usai Mencuri Mobil dan Hendak Dijual di Luar Provinsi

Penangkapan resedivis mencuri mobil di Kabupaten Muratara-FOTO: DOK HOS-

MURATARA, HARIANOKUS.COM - Dua resedivis kambuhan dari Kabupaten Muratara kembali beraksi dengan mencuri mobil warga dengan niat menjualnya di luar Provinsi.

Namun, aksi mereka gagal setelah polisi berhasil melacak mereka melalui rekaman CCTV dan menemukan mobil yang sudah dipindahkan ke wilayah lain.

Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardhani, melalui Kapolsek Rupit, Iptu Khoril Hambali, pada Selasa (6/2), mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan roda empat.

Mobil yang dicuri adalah jenis Carry Futura dengan nomor polisi B 9627 NY, milik Zulfikri, seorang warga Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Awas, Konsumsi Obat Kadaluarsa Bisa Berbahaya dan Dapat Meregang Nyawa

Mobil itu hilang dari halaman depan rumah korban pada Jumat, 02 Pebruari 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.

Berdasarkan rekaman CCTV, dua orang terlihat mencuri mobil tersebut dan membawanya ke arah kota Lubuklinggau.

Setelah korban melaporkan kehilangan mobilnya kepada pihak kepolisian, Kapolsek Rupit Iptu Khoiril Hambali memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Faisal dan tiga personel lainnya untuk melakukan penyelidikan.

Dua hari kemudian, polisi mendapat informasi bahwa ada warga yang mencoba menjual mobil Carry Futura dengan nomor polisi B 9627 NY di kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:Inilah Upaya Mencegah Stunting Terbaik, Melalui Pemenuhan Gizi dan Nutrisi Sejak Masa Kehamilan

Ipda Faisal bersama Kanit Pidum Reskrim Polres Muratara, Ipda Hendri, langsung mendatangi lokasi mobil tersebut.

Saat tiba di sana, mereka menemukan mobil tersebut ditinggalkan di sebuah bangunan kosong.

Setelah penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa dua orang yang membawa mobil tersebut adalah Dika dan Imam.

Dika, yang merupakan Ferly Andika Arahap (24) warga Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, ternyata adalah residivis yang baru saja keluar dari Lapas Lubuk Linggau karena kasus curanmor.

Sumber: