Kedapatan Bawa Sajam dan Kunci T, Maulana Diciduk Lagi Anggota Polres OKU Selatan

Kedapatan Bawa Sajam dan Kunci T, Maulana Diciduk Lagi Anggota Polres OKU Selatan

Jajaran Anggota Sat Reskrim Polres OKU Selatan saat Mengamankan Tersangka-foto: Reskrim Polres OKU Selatan-

MUARADUA, HARIANOKUS.COM – Jajaran Anggota Polres OKU Selatan,terpaksa harus mengamankan  Maulana bin Saibi (40) warga Desa Sugi Waras, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan.

Pria yang berprofesi sebagai petani ini, terpaksa harus di borgol Polisi, karena terjaring razia membawa sajam (senjata tajam,red) dan kunci “T” yang dilaksanakan Senin, Tanggal 5 Februari 2024 sekitar Pukul 22.30 WIB di Jalan Raya Danau Ranau Banding Agung OKU Selatan.

Kasi Humas Polres OKU Selatan AKP Supardi SH membenarkan adanya penangkapan tersangka ini.

BACA JUGA:Kasus KONI Sumsel: Mantan Ketua Hendri Zainudin Ungkap Hal-Hal Detail Ini dalam Sidang

Dijelasknnya jika Tersangka tersebut telah ditangkap berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/02/II/2024/Spkt/Res OKUS/Polda Sumsel, tanggal 5 Februari 2022, yang mengacu pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Yah, benar (penangkapan tersebut,” Ujar AKP Supardi, 6 Februari 2024.

Adapun kronologis penangkapan bermula saat AKP Biladi Ostin, Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, memerintahkan IPDA Doni Siswanto, Kanit Pidum Sat Reskrim, untuk melakukan patroli hunting guna mengantisipasi tindak pidana pencurian di sekitar wilayah Polsek Banding Agung.

 Pada pukul 22.30 WIB, tim berhasil mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru langit hitam tanpa nomor polisi.

Setelah dilakukan penggeledahan, tim menemukan sebilah pisau jenis cap garpu bergagang kayu dengan sarung kulit warna coklat di pinggang kiri tersangka.

Tidak hanya itu, saat penggeledahan ditemukan kunci berlabel "T" bermata dua yang disembunyikan dalam sarung tangan yang terbuat dari kain dalam kotak motor yang dikendarai tersangka.

BACA JUGA:Residivis Kabupaten Muratara Kembali Ditangkap Usai Mencuri Mobil dan Hendak Dijual di Luar Provinsi

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Sat Reskrim Polres OKU Selatan untuk proses lebih lanjut.

“Tersangka ini juga diketahui sebagai residivis berdasarkan catatan garsal tahun 2000,”jelasnya

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan Berbagai barang bukti berhasil antara lain, Sebilah pisau jenis cap garpu bergagang kayu dengan sarung kulit warna coklat, Kunci berlabel "T" bermata dua berbahan besi, dan Satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru langit hitam tanpa nomor polisi.

Kepolisian akan melengkapi proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi yang terlibat dalam kejadian ini, serta melengkapi berkas perkara untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses lanjutan sesuai dengan hukum yang berlaku. (dest)

Sumber: