Massa Pendukung Caleg Minta Penghitungan Ulang 3 TPS di OKU

Massa Pendukung Caleg Minta Penghitungan Ulang 3 TPS di OKU

Massa pendukung caleg menuntut Penghitungan ulang suara di TPS Desa Kepayang-FOTO: DOK HOS-

BATURAJA, HARIANOKUS.COM - Sejumlah massa yang mendukung salah satu calon legislatif (caleg) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memadati gudang logistik pemilu di Kecamatan Peninjauan.

Dilaporkan bahwa massa tersebut tiba pada Minggu (18/2) sekitar pukul 09.30 WIB dengan tuntutan agar dilakukan penghitungan ulang suara di 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Kepayang, yakni TPS 1, 3, dan 7.

Merujuk pada kedatangan massa saat penghitungan suara di Panitia Pemungutan Suara (PPK), Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK MH bersama Dandim 0403 OKU, Letkol Inf Heri Feriawan, turut mendatangi gudang logistik PPK Kecamatan Peninjauan.

BACA JUGA:Curah Hujan Tinggi Tambah Khawatir Warga, Lobang Akibat Longsor Semakin Membesar di Batu Belang Jaya

Salah satu pihak yang terlibat dalam aksi tersebut, yang merupakan para saksi mandat dari caleg yang bersangkutan, mengklaim adanya kecurangan dalam proses tersebut.

Mereka menyatakan kesiapan menerima kekalahan apabila hasil penghitungan ulang menunjukkan bahwa caleg yang didukungnya kalah.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni menekankan pentingnya menjaga ketertiban selama proses penghitungan di PPK, sementara Ketua PPK menegaskan bahwa pihaknya hanya dapat mengusulkan penghitungan ulang kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

BACA JUGA:Kapolres OKU Selatan Memeriksa Pengamanan Logistik Menuju PPK

Dijelaskan oleh Kapolres, prosedur lebih lanjut terkait gugatan atau keberatan atas hasil perolehan suara yang diduga curang akan dijelaskan oleh KPU dan Bawaslu.

Setelah pertemuan di ruang camat, disepakati bahwa caleg dan timnya harus berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU dalam waktu 5 hari ke depan untuk menghindari permasalahan yang lebih rumit.

Komisioner KPU OKU Bidang Hukum, Rahmad Hidayat, menjelaskan bahwa saksi parpol memiliki mekanisme untuk mengajukan keberatan pada setiap tahap perhitungan suara.

Saksi dapat menyampaikan sanggahan dan mengisi formulir keberatan, yang kemudian akan dicatat oleh penyelenggara sebagai kejadian khusus. (*)

 

Namun, jika terjadi dugaan kecurangan, dapat dilaporkan kepada Bawaslu yang akan menangani pelanggaran tersebut.

Sumber: