Mantan Kadin Pertanian OKU Selatan Asep Sudarno Terpidana Kasus Gedung Pengering Gabah 2018 Ajukan PK

Mantan Kadin Pertanian OKU Selatan Asep Sudarno Terpidana Kasus Gedung Pengering Gabah 2018 Ajukan PK

Kantor Dinas Pertanian OKU Selatan, Pernah Menjadi Lokasi kantor Terpidana Asep Sudarno.-FOTO: DOK HOS-

HARIANOKUS.COM - Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten OKU Selatan, yang juga terpidana dalam kasus korupsi pembangunan gedung pengering gabah tahun 2018, Asep Sudarno, mengajukan upaya langkah hukum Peninjauan Kembali (PK).

Yah, Pengajuan PK ini dilakukan melalui tim kuasa hukumnya kepada majelis hakim PN Palembang, yang dipimpin oleh Pitriadi SH MH, dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 19 Februari 2024.

Sebagai pihak yang dituntut dalam PK, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan, melalui tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari OKU Selatan Julia Rahman SH MH, juga hadir dalam persidangan.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim meminta pihak yang dituntut untuk melengkapi berkas administrasi terkait pendelegasian tim JPU sebagai pihak yang dituntut dalam PK.

BACA JUGA:Divoni 5 Tahun 6 Bulan Mantan Kadin Pertanian OKU Selatan Asep Sudarno Rugikan Negera Segini

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan agar Asep Sudarno, yang menjadi terpidana, hadir baik secara langsung maupun melalui daring dalam ruang sidang.

"Kehadiran terpidana sangat penting dalam persidangan, kami akan mempertimbangkan kemungkinan hadir secara langsung atau daring," ujar Hakim ketua Pitriadi SH MH.

Sehubungan dengan itu, persidangan mengenai permohonan PK atas nama Asep Sudarno ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa, 27 Februari 2024.

Setelah sidang, JPU Kejari OKU Selatan Patar Bob Clinton SH, didampingi oleh Kasi Pidsus Julia Rahman SH MH, menyatakan bahwa mereka masih belum mendapatkan informasi detail mengenai PK yang diajukan oleh terpidana.

"Jadi, kami masih menunggu pembacaan informasi resmi untuk memastikan kelengkapan administrasi sebelum sidang dilanjutkan pekan depan," jelasnya.

BACA JUGA:Mantan Kadin Pertanian OKU Selatan Dijebloskan ke Sel

Di sisi lain, Erwin Haris SH, kuasa hukum Asep Sudarno, menjelaskan bahwa PK diajukan ke Mahkamah Agung (MA) berdasarkan temuan alat bukti baru atau Novum yang berkaitan dengan kasus yang menjerat kliennya.

Menurut Erwin, Novum tersebut terkait dengan kesaksian dua orang saksi yang mengenai perbedaan perhitungan uang yang dituduhkan kepada kliennya.

"Menurut kami, klien kami tidak menerima uang sebagaimana yang dituduhkan oleh dua saksi dalam sidang sebelumnya," ujarnya.

Sumber: