Rincian Besaran Gaji Anggota TNI dan Polri Berdasarkan Peraturan Terbaru Pemerintah, Ini Jelasnya

Rincian Besaran Gaji Anggota TNI dan Polri Berdasarkan Peraturan Terbaru Pemerintah, Ini Jelasnya

Nilai gaji ASN TNI/POLRI-desti-

Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700

Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700

Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300

Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600

Dan berikut adalah rincian besaran gaji untuk anggota Polri:

BACA JUGA:Presiden Jokowi Mengumumkan Gaji Pokok TNI/Polri naik, Berikut ini besaran gaji pokok anggota TNI/Polri

Golongan I Tamtama

Bhayangkara Dua: Rp 1.643.500-Rp 2.538.100

Bhayangkara Satu: Rp 1.694.900-Rp 2.617.500

Bhayangkara Kepala: Rp 1.747.900-Rp 2.699.400

Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp 1.802.600-Rp 2.783.900

Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp 1.858.900-Rp 2.870.900

Ajun Brigadir Polisi: Rp 1.917.100-Rp 2.960.700

Golongan II Bintara

Brigadir Polisi Dua: Rp 2.103.700-Rp 3.457.100

Sumber: