Rincian Besaran Gaji Anggota TNI dan Polri Berdasarkan Peraturan Terbaru Pemerintah, Ini Jelasnya
![Rincian Besaran Gaji Anggota TNI dan Polri Berdasarkan Peraturan Terbaru Pemerintah, Ini Jelasnya](https://okuselatan.disway.id/upload/3cf21d1ed10893098988e2dc3c16ebf2.jpg)
Nilai gaji ASN TNI/POLRI-desti-
Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700
Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600
Dan berikut adalah rincian besaran gaji untuk anggota Polri:
Golongan I Tamtama
Bhayangkara Dua: Rp 1.643.500-Rp 2.538.100
Bhayangkara Satu: Rp 1.694.900-Rp 2.617.500
Bhayangkara Kepala: Rp 1.747.900-Rp 2.699.400
Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp 1.802.600-Rp 2.783.900
Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp 1.858.900-Rp 2.870.900
Ajun Brigadir Polisi: Rp 1.917.100-Rp 2.960.700
Golongan II Bintara
Brigadir Polisi Dua: Rp 2.103.700-Rp 3.457.100
Sumber: