Dirut PT Bukit Asam Akui Kerugian dan Tidak Ada Pembagian Deviden oleh PT SBS dalam Sidang Korupsi

Dirut PT Bukit Asam Akui Kerugian dan Tidak Ada Pembagian Deviden oleh PT SBS dalam Sidang Korupsi

Direktur Utama (Dirut) PT Bukit Asam (PTBA), Arsal Ismail pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Senin 19 Februari 2024.-foto: Nanda/Sumeks-

"Terdakwa Milawarma tidak mencantumkan secara spesifik rencana akuisisi PT SBS melalui PT BMI dalam rencana kerja perusahaan tahun 2014, sehingga menyalahi peraturan," tambahnya.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Tindak Pidana Korupsi. (*)

Sumber: