Kejaksaan Tetapkan Ketua PPDI Sumsel sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengadaan Baju Batik Perangkat Desa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang akhirnya menetapkan tersangka dalam Kasus Korupsi baju batik perangkat desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sumsel tahun 2021.-FOTO: DOK HOS-
HARIANOKUS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang telah menetapkan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan baju batik untuk perangkat desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sumsel pada tahun 2021 setelah melakukan serangkaian penyidikan sejak Juli 2023.
Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Palembang menetapkan Agus Sumantri, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Sumsel, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dalam keterangan resmi, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Vanny, menjelaskan bahwa penetapan Agus Sumantri sebagai tersangka didasarkan pada penetapan Kejari Palembang Nomor: TAP-2/L.6.10/Fd.2/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024.
"Tersangka Agus Sumantri, yang menjabat sebagai Ketua PPDI periode 2020-2025, sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Pidsus Kejari Palembang," kata Vanny.
BACA JUGA:Bukan Cuma Untuk Kuliner, Inilah Beragam Manfaat Tersembunyi Daun Pandan Untuk Kecantikan, Apa saja?
Hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka Agus Sumantri.
"Tersangka diduga membuat pertanggungjawaban fiktif dan melakukan mark up terhadap pengadaan bahan pakaian batik," jelas Vanny.
Akibat perbuatannya, tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp883,1 juta lebih, dan dikenai Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tersangka saat ini telah ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan," tambah Vanny.
Kasus ini juga masih mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain, namun hal ini masih tergantung pada perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Pidsus Kejari Palembang.
Sebelumnya, Kepala Kejari Palembang, Jhonny William Pardede SH MH, telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan nomor PRINT-2967 /L.6.10/Fd.2/07/2023 tertanggal 13 Juli 2023 terkait kasus dugaan tindak korupsi pengadaan bahan batik senilai Rp2.559.783.600 yang dilakukan oleh CV Arlet.
Nilai kontrak tersebut mencakup penyediaan 31.320 potong pakaian batik untuk perangkat desa, namun diduga melibatkan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang merugikan keuangan daerah. (*)
Sumber: