Waduh ! Konsul ke Penyidik Siber, Bakal Laporkan Balik PH Pelapor Korban Asusila Oknum Dokter RS Bunda

Waduh ! Konsul ke Penyidik Siber, Bakal Laporkan Balik PH Pelapor Korban Asusila Oknum Dokter RS Bunda

Advokat Assc.Prof Bennadi Hay,SH,MH, selaku uasa hukum dr My,Sp.OT, oknum dokter yang sebelumnya dilaporkan atas dugaan melakukan tindak asusila oleh istri salah satu pasien di RS Bunda Medika Jakabaring angkat bicara. Dirinya menyayangkan terkait pernyat-Foto: kris/ Sumeks-

PALEMBANG, HARIANOKUS.COM - Advokat Assc.Prof Bennadi Hay,SH,MH, selaku uasa hukum dr My,Sp.OT, oknum dokter yang sebelumnya dilaporkan atas dugaan melakukan tindak asusila oleh istri salah satu pasien di RS Bunda Medika Jakabaring angkat bicara.

Dirinya menyayangkan terkait pernyataan dari rekan seprofesi advokat Febriansyah,SH, kuasa hukum T, selaku pelapor yang dimuat di sejumlah flatform media online dan media sosial.

"Harusnya terlebih dulu dilakkan cek and ricek yang kami sesalkan justru yang memberikan data-data yang tidak akurat itu dari kuasa hukum pelapor. Padahal, apa yang disampaikan itu hampir semuanya tidak sesuai dengan fakta kejadian yang sebenarnya," sebut Bennedi kepada usai melakukan konsultasi ke penyidik Subdit V Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu (28/2/2024) siang.

BACA JUGA:Anggota DPRD Bangka Belitung Kunjungi KSPSI Sumsel. Duh Kenapa Yah?

Menurut Bennedi, pihaknya telah memiliki bukti-bukti otentik terkait kejadian yang sebenarnya.

"Termasuk yang dikatakan jika kasus ini telah dalam proses sidik padahal masih Lidik. Harusnya menjaga jangan sampai menyerang harkat dan martabat orang lain karena ini baru laporan awal, belum tentu terbukti kebenarannya," sebut advokat yang berdomisili di Bandar Lampung ini.

Disampaikan, hasil konsultasi dengan penyidik Subdit Siber selanjutnya akan di diskusikan dengan kliennya. 

Dan pihaknya mengacu pada Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Yang berbunyi "Berita bohong juga dilarang dalam pasal 28 ayat (1) UU ITE yang berbunyi bahwa setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan", jelasnya.

BACA JUGA:Keeway, Rilis Motor Trail Imut untuk Anak-anak di IIMS 2024

Dan terhadap pelaku penyebar berita bohong bakal dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

"Ini bukan seperti kasus OTT atau sejenisnya harus mengedepankan praduga tak bersalah, akibat pemberitaan ini mengakibatkan kerugian terhadap klien kami. Baik dari sisi materi maupun psikis profesinya sebagai seorang dokter" keluhnya.

Diberitakan sebelumnya, jika benar tindakan asusila yang diduga dilakukan oleh MY, oknum dokter di salah satu rumah sakit swasta di kawasan Jakabaring ini mencoreng profesi dokter.

Alih-alih melindungi pasien yang tengah tertimpa musibah.lantaran suaminya sakit dan menjalani perawatan, oknum dokter ini justru tega berbuat tindak asusila terhadap istri pasien.

Sumber: