Caleg PKB Ajukan Keberatan ke Bawaslu Muba Terkait Dugaan Pengelembungan Suara

Caleg PKB Ajukan Keberatan ke Bawaslu Muba Terkait Dugaan Pengelembungan Suara

Salah satu calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Dapil 9 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Junsak Hasanudin didampingi pengurus DPW PKB Provinsi Sumsel dan pengurus DPC PKB Kabupaten Muba serta kuasa hukum, Kamis (29/2/2024) mendatangi Kantor -foto: Sumatera Ekspres-

HARIANOKUS.COM - Junsak Hasanudin, calon anggota legislatif DPRD Provinsi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), didampingi pengurus DPW PKB Provinsi Sumsel dan pengurus DPC PKB Kabupaten Muba serta kuasa hukum, mendatangi Kantor Bawaslu Muba pada Kamis (29/2/2024). Mereka mengajukan keberatan dan melaporkan dugaan pelanggaran pemilu terkait hasil pleno PPK Kecamatan Keluang.

Junsak mengungkapkan, ada dugaan pengelembungan suara yang dilakukan oleh salah satu partai di 14 desa dan 96 TPS di Kecamatan Keluang.

"Kami melaporkan adanya dugaan pelanggaran pemilu dimana ditemukan adanya pengelembungan suara oleh salah satu partai yang terindikasi ada di 14 Desa dan 96 TPS di Kecamatan Keluang," ujarnya.

Menurut Junsak, pihaknya berharap mendapatkan keadilan dan menjaga suara rakyat agar tidak dipindahkan ke partai lain.

"Modus yang dilakukan dalam upaya pengelembungan suara oleh pihak PPK yakni dengan memindahkan suara tidak sah ke Partai lain," katanya.

BACA JUGA:Sambut Kedatangan Presiden RI, 3200 Personel Keamanan Dikerahkan di Palembang

BACA JUGA:Musi Banyuasin Viral, Istri Potong Kemaluan Suami Sendiri Karena Cemburu

Agus Saputra, Wakil Sekertaris DPW PKB Provinsi Sumsel, menambahkan bahwa upaya pengelembungan suara tersebut sangat merugikan perolehan kursi PKB.

"Ada Sekitar 500 Suara tidak sah yang dipindahkan ke partai lain, untuk suara caleg PKB tidak Berkurang sama sekali tetapi ada penggelembungan, Suara tidak sah di pindahkan menjadi suara sah Ke partai lain dan ini merugikan pada hasil akhirnya nanti akan ada selisih," katanya.

Pihak PKB juga menuntut laporan ini sampai ke pidana pemilu dan akan membuat laporan ke Gakummdu. Mereka menekankan bahwa penyelenggara pemilu harus netral, namun dalam kasus ini, terlihat penyelenggara pemilu memihak ke salah satu partai.

Komisioner Bawaslu Muba Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Hubungan Masyarakat (Humas) M Teguh Prihatin mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari PKB terkait dugaan pengelembungan suara.

"Setelah laporan ini kami terima, akan kami sampaikan terlebih dahulu kepada komisioner lainya dan akan di kaji terlebih dahulu dan akan di rapat plenokan untuk menindak lanjuti laporan tersebut," katanya. (*)

Sumber: