Ternyata Membuat SKCK Sangat Mudah, Biaya Pun Tidak Mahal. Begini Caranya !

Ternyata Membuat SKCK Sangat Mudah, Biaya Pun Tidak Mahal. Begini Caranya !

Pembuatan SKCK di Mapolres OKU Selatan Sumsel-Desti-

MUARADUA, HARIANOKUS.COM- Mendapatkan surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK kini semakin mudah dengan pelayanan online yang sudah disediakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelijen dan bisa digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi, baik itu untuk kepentingan yang bersifat lokal maupun internasional.

Untuk mendapatkan SKCK, kamu perlu untuk membawa surat pengantar dari kantor kelurahan, fotocopy KTP/SIM dan juga fotocopy Kartu Keluarga. 

Selain itu, kamu juga harus membawa fotocopy akta kelahiran/kenal lahir dan pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar untuk pembuatan SKCK baru. 

Proses pembuatan SKCK bisa dilakukan dengan mengisi formulir daftar riwayat hidup dan pengambilan sidik jari oleh petugas kepolisian.

BACA JUGA:Satintelkam Polres OKU Timur Raih Penghargaan dari Kapolda Sumsel untuk Inovasi SKCK Sampai ke Desa

Namun, perlu diingat bahwa pembuatan SKCK tidak bisa dilakukan untuk keperluan administrasi PNS/CPNS dan visa/keperluan lain yang bersifat antar-negara. 

Satuan Polisi atau Polres yang menerbitkan SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Untuk biaya pembuatan SKCK sebesar Rp. 30.000, kamu hanya perlu menyetorkan uang tersebut kepada petugas Polri yang ada di tempat. 

Selain itu, SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 bulan dari tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang jika diperlukan.

Dengan adanya pelayanan online, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat mendapatkan SKCK tanpa harus datang ke kantor polisi secara langsung. 

Ayo, lengkapi keperluan administrasi kamu dengan SKCK!

Di OKU Selatan kalian bisa membuat SKCK di Polres OKU Selatan.  (Dest) 

Sumber: