Pembuatan SKCK Memerlukan Kepesertaan BPJS Kesehatan Mulai 1 Maret 2024, Ada 6 Provinsi Yang Sudah berlaku.

Pembuatan SKCK Memerlukan Kepesertaan BPJS Kesehatan Mulai 1 Maret 2024, Ada 6 Provinsi Yang Sudah berlaku.

Syarat 2024 pembuatan SKCK-desti-

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Pada 1 Maret 2024, sejumlah kantor kepolisian di Indonesia akan menerapkan perubahan signifikan terkait penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kebijakan baru ini menetapkan bahwa salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan SKCK adalah kepesertaan dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Perubahan ini merupakan implementasi dari Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

Uji coba kebijakan baru ini akan dilaksanakan di 12 kantor kepolisian yang tersebar di 6 provinsi, termasuk Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Bali, dan Papua Barat.

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, telah mengonfirmasi bahwa mulai 1 Maret 2024, kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat utama dalam pembuatan SKCK.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini akan dimulai di dua kantor kepolisian di wilayahnya, yaitu Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan.

BACA JUGA:Ternyata Membuat SKCK Sangat Mudah, Biaya Pun Tidak Mahal. Begini Caranya !

Meskipun masih dalam tahap uji coba, kebijakan ini diharapkan akan segera diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.

Berikut adalah syarat-syarat untuk pembuatan SKCK terbaru mulai 1 Maret 2024:

Syarat Membuat SKCK di Polsek:

Fotokopi KTP (dengan menunjukkan KTP asli)

Fotokopi akte lahir, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah

Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Dokumen sidik jari

Sumber: