Kejaksaan Negeri Banyuasin Kekurangan Surat Pertanggungjawaban Dana Korpri: Dua Tersangka Ditetapkan

Kejaksaan Negeri Banyuasin Kekurangan Surat Pertanggungjawaban Dana Korpri: Dua Tersangka Ditetapkan

Dua tersangka kasus penggunaan dana kasus penyimpangan dalam pelaksanaan dana korpri dan tidak dilengkapi surat pertanggungjawaban Desember 2022 - September 2023 yang merugikan negara sekitar Rp340 juta-FOTO: DOK HOS-

HARIANOKUS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin tengah berupaya menyelesaikan pemberkasan dua tersangka dalam kasus penggunaan dana Korpri yang tidak dilengkapi surat pertanggungjawaban, yang diduga merugikan negara sekitar Rp340 juta dari Desember 2022 hingga September 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Agus Widodo, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Hendy SH, menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang fokus untuk menyelesaikan berkas atas dua tersangka yang masih dalam proses.

"Kami harus fokus dengan masa penahanan. Apalagi dalam proses yang berjalan akan banyak terpotong tanggal merah, sehingga kami harus memperhatikan itu," tegasnya.

Hendy juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih menyelidiki informasi mengenai bantuan Korpri yang diduga mengalir ke sejumlah pejabat. "Nanti kita lihat hasil perkembangannya, karena tim masih bekerja," katanya.

BACA JUGA:Honda Vario 2024, Motor Matic Terbaik dengan Tampilan Premium dan Fitur Segar!

Kabar beredar menyebutkan bahwa bantuan seperti reog Ponorogo sebesar Rp5 juta, wayang, dan bantuan keluarga besar di Blitar masing-masing Rp10 juta, diduga diperuntukkan untuk salah satu mantan petinggi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Banyuasin.

"Infonya seperti itu," ujar sumber yang tidak ingin disebutkan namanya. Namun, ia menekankan bahwa hal itu perlu dibuktikan dan akan diungkapkan selama persidangan nantinya. "Kalau memang seperti itu, bakal heboh," tambahnya.

Kejaksaan Negeri Banyuasin telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Bambang, mantan sekretaris Korpri, dan Mirdayani, mantan bendahara Korpri. Kedua tersangka saat ini telah dibawa ke rutan Pakjo Palembang dan Lapas perempuan Palembang.

Dari data yang diperoleh, terdapat beberapa dugaan penyimpangan yang dilakukan kedua tersangka, seperti penyimpangan pemberian santunan, pembelian barang fiktif, hingga penggunaan dana diluar pertanggungjawaban.

BACA JUGA:Cafe Tongkrongan Urban? Pilihan Nongkrong Asyik untuk Para Remaja di Muaradua!

Meskipun kedua tersangka telah mengembalikan kerugian negara, namun hal tersebut tidak menghilangkan pidana. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pemkab Banyuasin sendiri telah memberikan pernyataan terkait kasus ini melalui Sekretaris Daerah Banyuasin, Erwin Ibrahim, yang menyatakan prihatin dan menyayangkan kejadian ini. Erwin berharap agar seluruh ASN untuk terus bekerja sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas.

"Selalu mengikuti rambu-rambu yang telah ditentukan," jelasnya. Erwin juga menekankan pentingnya bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Banyuasin untuk melaksanakan pola hidup sederhana.

BACA JUGA:Sepakat!Pemkab OKU Selatan dengan PT. PLN (Persero) UID S2JB Jalin Mitra

Sumber: