Bapperida OKU Selatan Optimalkan Susunan Renja OPD

Bapperida OKU Selatan Optimalkan Susunan Renja OPD

Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) menggelar rapat Sinkronisasi dan Optimalisasi Penyusunan Rencana Kerja (Renja) Organisas Perangkat Daerah (OPD) Tahun 2025, di Aula Bapperida Kabupaten OKU Selatan, Rabu 20 Maret 2024.-foto: Diskominfo OKUS-

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida), menggelar rapat Sinkronisasi dan Optimalisasi Penyusunan Rencana Kerja (Renja) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tahun 2025.

Rapat tersebut berlangsung di Aula Bapperida Kabupaten OKU Selatan pada Rabu, 20 Maret 2024.

Rapat ini dipimpin oleh Kepala Bapperida Kabupaten OKU Selatan, Firman Bastari, S.STP., M.Si, dan dihadiri oleh para Pejabat Perencana dan Operator SIPD-RI Perangkat Daerah masing-masing OPD di Lingkungan Pemkab OKU Selatan.

Tujuan dari rapat ini adalah untuk menyelaraskan program dan kegiatan antar Perangkat Daerah guna optimalisasi pencapaian sasaran, prioritas, dan fokus pembangunan daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing OPD.

BACA JUGA:Kemenag OKU Selatan Ikuti Penguatan Moderasi

Rapat ini juga bertujuan untuk mensinergikan rancangan program dan kegiatan Perangkat Daerah dengan kebijakan nasional dan Kabupaten OKU Selatan.

Dia menjelaskan bahwa sinkronisasi ini merupakan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah untuk merumuskan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah.

"Dalam rapat ini, FPD/Lintas Perangkat Daerah membahas rancangan Renja Perangkat Daerah dengan menggunakan prioritas program dan kegiatan yang dihasilkan dari Musrenbang RKPD di kecamatan, sebagai bahan untuk menyempurnakan rancangan Renja Perangkat Daerah, yang difasilitasi oleh Perangkat Daerah terkait," ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa pertemuan ini diselenggarakan sebagai bagian dari rangkaian penyusunan Renja Tahunan sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.

BACA JUGA:BKPSDM OKU Selatan Bakal Lelang 7 Pimpinan OPD

Dimana mengatur tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, evaluasi Rancangan Peraturan Daerah terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta tata cara perubahannya.

Firman berharap bahwa forum ini dapat mencapai tujuannya dalam rangka penyempurnaan rancangan kebijakan penyusunan Renja Perangkat Daerah Tahun 2025.

"Namun, hal ini membutuhkan kolaborasi dan sinergitas antar Perangkat Daerah guna mencapai apa yang kita harapkan bersama," tambahnya. (Dal)

Sumber: