DPRD OKU Selatan Melakukan Monitoring dan Evaluasi LKPJ Tahun 2023

DPRD OKU Selatan Melakukan Monitoring dan Evaluasi LKPJ Tahun 2023

Ketua DPRD Kabupaten OKU Selatan Heri Martadinata, S.E. dan di dampingi langsung Wakil Ketua I DPRD OKU Selatan Yohana YudaYanti. S.E., Wakil Ketua II DPRD Carles winarko,S.E, serta Para Anggota DPRD Kabupaten OKU Selatan.-foto: Diskominfo OKUS-

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten OKU Selatan telah melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten OKU Selatan untuk Tahun Anggaran 2023.

Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 28 Maret 2024.

Monitoring tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten OKU Selatan, Heri Martadinata, S.E., dan didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD OKU Selatan, Yohana YudaYanti, S.E., serta Wakil Ketua II DPRD OKU Selatan, Carles Winarko, S.E., beserta para anggota DPRD Kabupaten OKU Selatan.

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Serahkan LKPD (unaudited) Tahun 2023 kepada BPK RI Perwakilan Sumsel

Para anggota DPRD OKU Selatan meninjau beberapa lokasi, termasuk Pembangunan Gedung RSUD Muaradua dan Penanggulangan Bencana Tanah Longsor di Batubelang Jaya.

Selanjutnya, mereka akan melaksanakan monitoring dan evaluasi proyek pembangunan di seluruh kecamatan Kabupaten OKU Selatan.

Kegiatan monitoring ini bertujuan untuk mengevaluasi tingkat pencapaian dan kesesuaian antara rencana yang telah ditetapkan dengan hasil capaian yang terjadi selama pelaksanaan proyek.

Hal ini dilakukan juga untuk mengidentifikasi permasalahan yang mungkin terjadi selama pelaksanaan kegiatan.

BACA JUGA:Pengamanan Arus Mudik Lebaran 2024, 5.043 Petugas Gabungan Diterjunkan di Sumatera Selatan

DPRD Kabupaten OKU Selatan, bersama Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, berkomitmen untuk menjalankan amanat rakyat dengan baik.

Mereka akan terus berupaya agar semua program kegiatan dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat OKU Selatan. (Rill)

Sumber: