DPO Spesialis Curas Bersenjata Tembak Polisi, Lepaskan Tembakan Sebelum Akhirnya Ditangkap!

DPO Spesialis Curas Bersenjata Tembak Polisi, Lepaskan Tembakan Sebelum Akhirnya Ditangkap!

Foto barang bukti yang di gunakan 3 pelaku curas-Desti-

 

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Rawas (Mura) atas nama Egi (22), warga Desa Pasenan yang merupakan pelaku kejahatan curas atau pencurian dengan kekerasan.

Pada hari Selasa, 30 Mei 2023 sekitar pukul 18.30 WIB, korban beserta saksi yang telah selesai meminjam uang dari koperasi di Desa Pasenan hendak pulang ke mess dengan menggunakan sepeda motor.

BACA JUGA:Saat Ingin Jual HP, Bandit Bobol Rumah Diringkus Satreskrim Mapolres OKUS

Namun, mereka dihadang oleh pelaku Mengky, Egi dan dua pelaku lainnya yang menggunakan sebuah kayu besar yang dilintangkan di tengah jalan.

Kemudian, Mengki menggunakan pisau dan Egi menggunakan parang langsung menghampiri korban, menarik tas yang dibawa sehingga korban terjatuh dari motor, dan Egi bersama dua pelaku lainnya merampas motor yang dikendarai saksi dengan cara memukul saksi menggunakan kayu balok.

Setelah melakukan penyelidikan dan memasukkan nama Egi ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Rawas (Mura) berhasil menangkap Egi pada waktu yang telah ditentukan.

BACA JUGA:Pelajar Musirawas Ditemukan Tewas Tenggelam

Namun, saat dilakukan penangkapan pada hari Rabu, 17 April 2024, Egi melakukan perlawanan dengan melepaskan tembakan ke arah petugas polisi.

Petugas yang menggunakan rompi anti peluru berhasil menghindari tembakan tersebut dan terpaksa melakukan tindakan tegas dengan melepaskan tembakan terarah untuk menghentikan aksi penangkapan.

Penangkapan Egi berhasil dilakukan, dan ia dihadirkan di depan publik oleh Wakil Kepala Kepolisian Resor Musi Rawas (Mura) dalam sebuah konferensi pers.

Ia didakwa atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan akan dihadapkan pada hukuman yang telah ditetapkan oleh hukum yang berlaku. (Dest) 

Sumber: