Komitmen Pemkab OKU Selatan dalam Mengoptimalkan Pengelolaan Keuangan Daerah Pasca-Implementasi UU Hubungan Ke
Rapat Executive Course Pengelolaan Keuangan Daerah-desti-
OKUSELATAN, HARIANOKUS.COM - Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, M. Rahmattullah, S.STP.,M.M., baru saja mengikuti Executive Course Pengelolaan Keuangan Daerah yang diadakan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Kegiatan ini dihadiri oleh para Sekretaris Daerah dari berbagai tingkatan pemerintahan, serta pejabat pengelola keuangan dari wilayah Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, dan Lampung.
Tujuannya adalah untuk memperkuat relasi keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, terutama setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Undang-Undang ini memberikan pedoman tentang berbagai aspek hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, seperti penerimaan daerah, pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD), pengelolaan belanja daerah, dan kewenangan pembiayaan daerah.
Hal ini dilakukan untuk memperkuat desentralisasi fiskal demi kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Mendagri Minta Kepala Daerah Jaga Inflasi Melalui Kerja Sama dengan Bulog, BPS dan Satgas Pangan
Pj. Gubernur Sumatera Selatan, Dr. Drs. H. A. Fatoni, M.Si., menyampaikan bahwa UU HKPD bertujuan untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif, dengan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Salah satu poin penting dari regulasi pengelolaan keuangan daerah adalah menetapkan tugas dan tanggung jawab bagi aktor yang terlibat, seperti Sekretaris Daerah sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah dan Kepala SKPKD sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
Rahmattullah menyatakan komitmennya untuk mensosialisasikan aturan ini dengan baik dan melaksanakannya secara konsisten dan bertanggung jawab di Pemerintah Kabupaten OKU Selatan.
Ini bertujuan untuk mencapai tujuan pengelolaan keuangan daerah yang baik, meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. (dest)
Sumber: