KPUD OKU Selatan Mulai Rekrutmen PPK Pilkada, Begini Mekanisme Pendaftarannya

KPUD OKU Selatan Mulai Rekrutmen PPK Pilkada, Begini Mekanisme Pendaftarannya

Ketua KPUD OKU Selatan Doni Yansen saat dibincangi.-Foto: Hamdal Hadi/HOS-

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) OKU Selatan telah membuka pendaftaran untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada Gubernur Sumsel dan Bupati OKU Selatan 2024.

Pendaftaran dimulai sejak tanggal 23 April hingga 29 April mendatang dengan menggunakan sistem CAT.

Sedangkan untuk rekrutmen PPS, akan dibuka pada bulan Mei mendatang.

Ketua KPUD OKU Selatan, Doni Yansen, SE, mengungkapkan bahwa pendaftaran PPK telah dibuka sejak tanggal 23 April hingga 29 April.

BACA JUGA:Terpilih Jadi Dewan, Pendukung Gelar Syukuran

"Jadwalnya telah ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024. Mulai 23 April, telah dibuka pendaftaran bagi calon anggota PPK," ungkapnya.

Proses pendaftaran PPK dapat dilakukan secara online melalui aplikasi KPU, yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

"Masyarakat berhak berpartisipasi menjadi anggota PPK. Seleksi ini terbuka bagi seluruh penduduk OKU Selatan yang memenuhi syarat," tambah Doni.

Bagi pendaftar yang lolos seleksi administrasi, akan mengikuti seleksi tertulis pada tanggal 6-8 Mei 2024 menggunakan Computer Assisted Test (CAT), dan hasilnya akan diumumkan pada tanggal 9-10 Mei 2024.

BACA JUGA:Mantap, Korpri OKU Selatan Raih Juara Tingkat Provinsi dalam MTQ Sumsel

"Kami akan meminta tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap calon anggota PPK ini pada tanggal 4-10 Mei 2024," lanjutnya.

Seleksi wawancara kepada calon anggota PPK akan dilaksanakan pada tanggal 11-13 Mei 2024. Hasilnya akan diumumkan pada tanggal 14-15 Mei 2024.

Pengumuman calon anggota PPK yang diterima akan dilakukan pada tanggal 15 Mei 2024, dan pelantikannya akan dilakukan pada tanggal 16 Mei 2024.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.

Sumber: