Brimob Polda Sumsel Berhasil Amankan Truk Pengangkut BBM Illegal

Brimob Polda Sumsel Berhasil Amankan Truk Pengangkut BBM Illegal

Truk Pengangkut BBM Ilegal-desti-

OKUSELATAN, HARIANOKUS.COM - Personel Intel Brimob Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan satu unit truk yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal tanpa izin resmi. 

Truk tersebut, dengan nomor polisi BG 8856 NY, dikemudikan oleh Darwin bin Jamak bersama kernetnya, Darius bin Jamal, yang keduanya berasal dari Kelurahan Seterio, Kecamatan Banyuasin III.

Penangkapan ini terjadi pada operasi patroli hunting yang dilakukan oleh personel Brimob pada Kamis dini hari (16/5/2024) di jalan Soekarno Hatta, Kota Palembang. 

Kapolda Sumsel, Irjen A Rachmad Wibowo, melalui Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, menjelaskan bahwa petugas menghentikan truk tersebut untuk pemeriksaan rutin. 

Setelah memeriksa surat-surat kendaraan dan muatan truk, petugas menemukan bahwa truk tersebut mengangkut BBM ilegal sebanyak 11.000 liter yang berasal dari Musi Banyuasin.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Ajak Anak Muda Kota Palembang Untuk Patroli Bersama

Selain BBM ilegal, petugas juga menyita 2 unit handphone android dan 1 KTP atas nama Darwin. 

Dari keterangan Darwin, diketahui bahwa minyak tersebut dimiliki oleh seseorang bernama Kartika dan rencananya akan dikirim ke Lampung. 

Darwin juga mengaku bahwa ini bukan pertama kalinya ia melakukan pengiriman tersebut, ia sudah 10 kali mengirimkan minyak kepada Kartika di Lampung.

"Setelah mengetahui bahwa yang dibawanya adalah BBM ilegal, kedua pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti truk. 

Operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta komitmen bersama Kapolda Sumsel dan Pangdam II Sriwijaya dalam memberantas pengeboran ilegal, kilang minyak ilegal, dan perdagangan BBM ilegal," ujar Kombes Pol Sunarto.

Saat ini, truk beserta tersangka dan barang bukti telah diamankan di Makosat Brimob dan akan diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk proses hukum lebih lanjut. (dest)

Sumber: