Judi Online Meningkat Pesat di Platform Telegram: Ancaman Penutupan dari Pemerintah

Judi Online Meningkat Pesat di Platform Telegram: Ancaman Penutupan dari Pemerintah

Menteri Komunikasi dan Informasi Budi Arie Setiadi menyatakan Indonesia Darurat Judi Online. -Foto: Disway.id/Ayu Novita.-

Jakarta, HARIANOKUS.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya aktivitas judi online yang berkembang subur di platform Telegram.

Dalam konferensi pers daring yang digelar pada Jumat, 24 Mei 2024, Budi Arie dengan tegas menyampaikan bahwa pemerintah siap mengambil langkah tegas, termasuk menutup Telegram, jika platform tersebut terus membiarkan konten-konten terkait judi online tersebar di dalamnya.

Menurut Budi Arie, Telegram dinilai tidak kooperatif dalam upaya pemberantasan judi online.

Meskipun telah memberikan peringatan kepada semua platform digital di Indonesia, seperti Instagram, TikTok, Google, dan platform lainnya, untuk mendukung langkah pemerintah dalam memberantas judi online, Telegram masih dianggap sebagai pelanggar yang bandel.

BACA JUGA:PPP, Hanura, dan Perindo Tetap Setia dengan PDI Perjuangan: Megawati Soekarnoputri Menyatakan Kebanggaannya da

"Saya ingin menegaskan bahwa semua platform digital telah berkooperasi, kecuali Telegram yang masih menunjukkan ketidakpatuhan. Saya ingatkan sekali lagi kepada Telegram, jika tidak mau bekerja sama dengan pemerintah dalam memberantas judi online, kami tidak segan-segan untuk menutup platform tersebut," tegas Budi Arie dalam konferensi pers tersebut.

Pemerintah juga mengancam memberlakukan sanksi denda sebesar Rp 500 juta per konten bagi platform digital yang masih menayangkan konten-konten terkait judi online.

Budi Arie menegaskan bahwa peringatan ini harus diambil serius oleh semua pihak terkait.

"Tidak hanya sanksi denda, tapi juga kami akan mencabut izin dari penyelenggara internet service provider (ISP) yang tidak kooperatif dalam upaya pemberantasan judi online. Nama-nama ISP yang tidak mematuhi aturan akan kami umumkan secara terbuka," lanjut Budi Arie.

BACA JUGA:PDIP Mempertimbangkan Potensi Duet Anies Baswedan dan Prasetyo Edi Marsudi dalam Pilkada Jakarta 2024

Selain itu, Budi Arie juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil melakukan takedown terhadap sejumlah besar konten judi online sejak periode 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024.

Totalnya, terdapat 1.904.246 konten judi online yang berhasil diambil tindakan takedown, serta pemblokiran terhadap 5.364 rekening dan e-wallet terafiliasi, yang telah diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia.

Upaya pemberantasan judi online juga terus dilakukan dengan koordinasi antara pemerintah dan semua platform digital, termasuk Google dan Meta.

Budi Arie menekankan bahwa pemerintah terus berupaya mengidentifikasi perubahan-perubahan keyword terkait judi online di platform tersebut untuk memastikan efektivitas pemberantasan dari sumbernya.

Sumber: