Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT Usai Bertemu Jokowi

Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT Usai Bertemu Jokowi

Nadiem Makarim batalkan kenaikan UKT. -Foto: Tangkapan Layar.-

JAKARTA, HARIANOKUS.COM - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI Nadiem Anwar Makarim mengumumkan pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) setelah bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 27 Mei 2024.

Keputusan ini merupakan respons terhadap masukan dari masyarakat terkait implementasi UKT untuk tahun ajaran 2024/2025 serta hasil koordinasi dengan perguruan tinggi negeri (PTN). Nadiem menyatakan telah mendengar aspirasi dari mahasiswa, keluarga, dan masyarakat luas.

"Kemendikbudristek pada akhir pekan lalu telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT, dan Alhamdulillah semua lancar," ujarnya.

Keputusan ini juga mendapat persetujuan dari Presiden Jokowi. Nadiem menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan reevaluasi terhadap ajuan UKT dari seluruh PTN. "Saya mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa. Terkait implementasi Permendikbudristek, Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detail teknisnya," lanjut Nadiem.

BACA JUGA:Xiaomi Poco F6, Smartphone Terbaru dengan Performa Tinggi dan Fitur Lengkap di 2024, Cek Kehebatannya?

Sebelumnya, penetapan besaran UKT di sejumlah perguruan tinggi menjadi sorotan publik karena tingginya kenaikan yang terjadi. Pihak kampus beralasan bahwa penghitungan besaran UKT telah sesuai dengan Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).

Kebijakan ini menjadi dasar peningkatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH.

Penyesuaian SSBOPT ini mempertimbangkan kebutuhan teknologi yang meningkat untuk pembelajaran, mengingat perubahan dalam dunia kerja yang semakin maju teknologinya. Namun, SSBOPT tidak pernah dimutakhirkan sejak tahun 2019.

Kemendikbudristek mendorong perguruan tinggi agar dapat memberikan pembelajaran yang relevan kepada mahasiswa. Di sisi lain, Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 juga menekankan bahwa penentuan UKT harus didasarkan pada asas keadilan dan inklusivitas.

BACA JUGA:Lima Hari Tertimbun Longsor, Dua Korban Baru Ditemukan

Namun, terdapat dugaan bahwa PTN keliru menempatkan mahasiswa dalam kelompok UKT yang tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi mereka karena ketidakakuratan data. Beberapa PTN juga memiliki UKT yang rendah atau belum disesuaikan selama lebih dari lima tahun, sehingga kenaikan dirasa tidak wajar. (seg)

Sumber: