Polsek BSA Mendirikan Musolla di Halaman Kantor

Polsek BSA Mendirikan Musolla di Halaman Kantor

Kepolisian Sektor (Polsek) Buay Sandang Aji (BSA) dirikan Musholla dihalaman kantor-Foto: Hamdal Hadi/HOS-

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Dalam upaya untuk memenuhi kebutuhan akan sarana peribadatan, Kepolisian Sektor (Polsek) Buay Sandang Aji (BSA) mendirikan Musholla di halaman kantornya.

"Pembangunan musolla ini masih dalam proses, dan pembangunan ini didukung oleh kontribusi pemikiran, tenaga, bahkan harta pribadi dari para personel," ungkap Kapolsek BSA Ipda Dodi Mardani, SH., CPM, pada hari Selasa, 28 Mei 2024.

Ia menjelaskan bahwa pembangunan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sarana ibadah bagi anggota Polsek BSA dan masyarakat umum.

"Musolla ini tidak hanya ditujukan bagi anggota Polsek, tetapi juga terbuka untuk masyarakat umum di wilayah BSA dan para pengunjung yang sedang melintas," tambahnya.

BACA JUGA:Polsek Muaradua Sambangi Warga untuk Larang House Musik

Selain itu, selama bertugas di BSA, ia berharap bisa meninggalkan warisan yang bermanfaat bagi masyarakat ketika pindah tugas.

"Kami berharap setelah selesai dibangun, musolla ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh anggota kepolisian dan masyarakat, untuk kegiatan ibadah, keagamaan, dan kegiatan sosial lainnya," tuturnya.

Ia juga menjelaskan bahwa motivasi untuk mendirikan mushola di tempat kerjanya datang dari kesadaran akan jarak yang jauh untuk beribadah.

"Tempat ibadah yang jauh menjadi kendala bagi kami, oleh karena itu, kami mengambil inisiatif untuk mendirikan Musolla. Kami bersyukur karena mendapat dukungan penuh dari para personel," katanya.

BACA JUGA:Petugas Temukan 4 Korban Hanyut Akibat Banjir di OKU

Dalam kesempatan itu, ia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Tanpa dukungan mereka, Polsek BSA tidak akan bisa menjalankan tugasnya dengan maksimal.

Meskipun berada di area Polsek BSA, musholla tersebut akan dibuka untuk umum setelah selesai dibangun. "Setiap orang diperbolehkan memanfaatkannya setelah selesai," pungkasnya. (Dal)

Sumber: