Terdakwa Kasus Korupsi Mantan Dirut Pertamina Dituntut 11 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Korupsi Mantan Dirut Pertamina Dituntut 11 Tahun Penjara

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan dituntut 11 tahun penjara karena terbukti korupsi dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) 2011-2021 dengan kerugian negara mencapai US$ 113,8 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. -Foto: Ist.-

HARIANOKUS.COM - Proses hukum terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) oleh mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, kembali menjadi sorotan publik.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntut Karen dengan hukuman penjara selama 11 tahun, disertai dengan denda sebesar Rp1 miliar atau alternatifnya adalah kurungan selama enam bulan.

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjadi saksi ketika JPU Wawan Yunarwanto membacakan tuntutan tersebut.

Dalam persidangan yang berlangsung kemarin, JPU menjelaskan bahwa Karen diduga terlibat dalam perbuatan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga mencapai 113,8 juta USD.

Jika tuntutan tersebut terbukti, Karen akan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar dan 104 ribu USD.

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Salurkan Bantuan Bencana kepada Korban Banjir

Pasal yang dikenakan terhadap Karen meliputi Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan korupsi dan kerugian negara yang diakibatkannya.

Jaksa berpendapat bahwa Karen telah menyalahgunakan kewenangannya dalam kesepakatan impor LNG dengan perusahaan Amerika, Corpus Christi Liquefaction (CCL).

Tindakan ini diduga dilakukan tanpa dilakukannya analisis dan risiko yang cukup, yang menyebabkan negara mengalami kerugian signifikan.

Selain itu, Jaksa juga menduga Karen terlibat dalam kontrak tersebut karena menerima tawaran sebagai senior advisor di Blackstone pada November 2014, yang merupakan induk perusahaan dari CCL.

Karen dianggap menguntungkan dirinya sendiri dengan tindakan tersebut, yang merupakan pelanggaran etika dan tata kelola perusahaan yang baik.

BACA JUGA:Perangi Stunting, Pemdes BAJ Gelar Penyuluhan Bersama

Karen dijadwalkan akan memberikan pembelaannya dalam sidang yang dijadwalkan pada 10 Juni mendatang. Dalam pernyataannya setelah pembacaan tuntutan, Karen membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Sumber: