Komisi Informasi Pusat Desak Pemerintah Jelaskan Skema Program Tapera yang Masih Timbulkan Kebingungan

Komisi Informasi Pusat Desak Pemerintah Jelaskan Skema Program Tapera yang Masih Timbulkan Kebingungan

Komisioner KIP Rospita Vici Paulyn saat Press Briefing Kupas Tuntas Tapera di Gedung KIP Jakarta Pusat, Rabu, 5 Juni 2024. -Foto: Fandi Permana.-

JAKARTA, HARIANOKUS.COM - Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, masih menjadi sorotan dan menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat. 

Komisi Informasi Pusat (KIP) menekankan pentingnya transparansi dari pemerintah dalam mensosialisasikan program ini. Rospita Vici Paulyn, Komisioner KIP, menyatakan bahwa pemerintah harus menjelaskan secara jelas dasar pertimbangan di balik kebijakan Tapera, termasuk skema keikutsertaan dan penggunaan dana program ini.

Meskipun Tapera sudah ada sejak lima tahun lalu, program ini masih menimbulkan kekhawatiran dan perlu disempurnakan. Kebijakan ini awalnya berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun mulai tahun ini diperluas untuk semua pekerja, yang tentunya menimbulkan gejolak di masyarakat karena kewajiban kepesertaan yang berlaku bagi seluruh pekerja lintas sektoral.

BACA JUGA:Anthony Sinisuka Ginting Alami Penurunan Peringkat Setelah Kekalahan di Singapore Open 2024

BACA JUGA:Marc Marquez Resmi Bergabung dengan Tim Ducati Lenovo untuk Musim MotoGP 2025

Rospita juga menyoroti kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah terkait Tapera, yang seharusnya dilakukan secara masif. Hal ini penting agar kebijakan ini dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama pekerja lintas sektoral.

 

Dalam upaya menyikapi hal ini, KIP mendesak Badan Penyelenggara Tapera untuk memberikan penjelasan yang memadai kepada masyarakat, sehingga kebijakan ini dapat diterima dan dipahami dengan baik oleh semua pihak. (*)

Sumber: