Kuasa Hukum Minta Komnas HAM Panggil Kapolri

Kuasa Hukum Minta Komnas HAM Panggil Kapolri

Staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi (baju batik coklat dan Kuasa Hukum Kusnadi, Petrus Selestinus (kemeja biru tengah) usai melaporkan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti ke Komnas HAM. -Foto: Intan Afrida Rafni.-

Jakarta, HARIANOKUS.COM - Kuasa Hukum Kusnadi, Petrus Selestinus, telah meminta kepada Komnas HAM untuk memanggil Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, guna dimintai keterangan mengenai dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh penyidik KPK.

Petrus Selestinus menyatakan bahwa langkah tersebut penting diambil oleh pihak Komnas HAM mengingat praktik penyidikan yang dilakukan oleh KPK dinilai sangat merugikan. "Ada pelanggaran HAM yang terjadi, ada perkara yang terlalu lama ditangguhkan," ujar Petrus Selestinus kepada media di Kantor Komnas HAM pada Rabu, 12 Juni 2024.

Lebih lanjut, ia menyoroti larangan bagi advokat untuk mendampingi saksi selama pemeriksaan oleh KPK. Bahkan, ia menyebutkan bahwa praktik tersebut juga berujung pada intimidasi dan interogasi terhadap pihak yang bukan merupakan saksi.

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Louncingkan Intervensi Cegah Stunring

BACA JUGA:Dinas Damkar Bakal Buka Sejumlah Posko di Kecamatan

Menurut Petrus Selestinus, mayoritas anggota penyidik KPK berasal dari kepolisian, sehingga segala hal yang terjadi di KPK, baik buruk maupun baiknya, masih menjadi tanggung jawab Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Diketahui, Kusnadi melalui kuasa hukumnya telah melaporkan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, ke Komnas HAM atas dugaan tindakan yang melibatkan penggeledahan dan penyitaan barang pribadi pada Senin, 10 Juni 2024.

Petrus Selestinus juga meminta perlindungan bagi Kusnadi dan meminta Komnas HAM untuk memanggil beberapa saksi, termasuk Tim Kuasa Hukum Hasto yang hadir pada pemeriksaan di KPK. (*)

Sumber: