KPK Memperketat Pengawasan Pengadaan Barang-Jasa

KPK Memperketat Pengawasan Pengadaan Barang-Jasa

KPK akan Memperketat Pengawasan untuk mencegah Korupsi Pengadaan Barang. -Foto: Jasa -Ayu Novita.-

HARIANOKUS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pengadaan barang dan jasa (PBJ) guna mencegah tindak Korupsi. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyoroti maraknya praktik suap yang terkait erat dengan proses PBJ.

Dalam sebuah seminar yang bertajuk "Mitigasi Permasalahan Hukum dan Audit Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah" di Jakarta, Alexander Marwata mengungkapkan bahwa meskipun pengadaan barang dan jasa sudah beralih ke platform digital, seperti e-Katalog, namun masih terdapat sejumlah masalah yang perlu diatasi.

Dia menyebutkan bahwa meskipun ada mekanisme e-Katalog, masih ada modus korupsi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu.

BACA JUGA:Dinas Damkar Bakal Buka Sejumlah Posko di Kecamatan

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Tandatngani Percepatan Sanitasi

Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) menyerukan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memberikan akses terhadap data pengadaan barang dan jasa melalui katalog elektronik. Tujuannya adalah memberikan pedoman pengawasan yang lebih efektif terhadap proses pengadaan.

Alexander Marwata juga mengungkapkan beberapa modus korupsi yang telah diidentifikasi oleh KPK, seperti pembelian berulang dari vendor tertentu dan markup harga setelah dokumen diunggah ke e-Katalog. Menurutnya, kerugian yang ditimbulkan oleh korupsi dalam PBJ sangatlah besar.

Data dari KPK menunjukkan bahwa kasus korupsi dalam sektor PBJ merupakan salah satu yang terbesar kedua dalam kurun waktu 2004-2023, setelah gratifikasi dan penyuapan. Oleh karena itu, KPK memasukkan sektor ini sebagai salah satu fokus dalam Monitoring Centre for Prevention (MCP) untuk memperbaiki tata kelola pemerintah daerah.

Sumber: