Mencegah Kegiatan Musik Remik, Patroli Polsek Muaradua dan Penegakan Perda

Mencegah Kegiatan Musik Remik, Patroli Polsek Muaradua dan Penegakan Perda

Guna menyampaikan larangan kegiatan Orgen Tunggal dengan Musik Remik, Bhabinkamtibmas Polsek Muaradua, OKU Selatan masuk desa. Senin, 24 Juni 2024.-Foto: Hamdal Hadi/HOS-

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Dalam rangka menyampaikan larangan terhadap kegiatan Orgen Tunggal dengan Musik Remik, petugas Bhabinkamtibmas Polsek Muaradua, OKU Selatan, melakukan kunjungan ke desa pada hari Senin, 24 Juni 2024.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menjaga situasi agar tetap aman dan kondusif. Personel Polsek Muaradua mendatangi rumah-rumah warga untuk melakukan dialog dan menyampaikan larangan terhadap penyelenggaraan acara orgen tunggal dengan musik house.

Diketahui bahwa himbauan atau larangan ini disampaikan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Muaradua, Bripka Nicko Manggara, yang langsung mendatangi rumah-rumah warga.

"Ia aktif melakukan himbauan kepada warga binaannya untuk tidak menyelenggarakan acara orgen tunggal dengan menggunakan musik House Musik atau Musik Remik, karena dapat mengganggu ketertiban masyarakat," ujar Iptu Jaridin Simajuntak, Kapolsek Muaradua, pada hari Senin, 24 Juni 2024.

BACA JUGA:UPT SMPN 01 Simpang Raih Piala Bergilir Gospel Kwarran

BACA JUGA:inalilahi, Anak Anggota DPRD Banyuasin Meninggal dalam Kecelakaan di Jalintim Palembang-Betung

Beliau menambahkan bahwa keberadaan acara house musik ini seringkali menyebabkan keributan, penyalahgunaan narkoba, dan perilaku yang tidak diinginkan lainnya.

Larangan ini juga sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2021, khususnya pada pasal 17 ayat 2. Di dalam Perda tersebut dijelaskan bahwa acara hiburan musik orgen tunggal tidak diperbolehkan di malam hari karena dapat berdampak pada penyalahgunaan narkoba dan lain sebagainya.

"Dengan adanya larangan ini, diharapkan baik masyarakat maupun pemain musik dapat mematuhi aturan yang berlaku demi keamanan dan ketertiban bersama," tegasnya.

Dalam penutup, beliau menekankan bahwa musik remik memiliki potensi untuk menimbulkan konflik dan tindakan kriminal lainnya yang dapat merugikan diri sendiri maupun masyarakat secara keseluruhan. (Dal)

Sumber: