Lagi-lagi, Gegara Judi Oline Warga OI Nekat Gadaikan Motor Teman

Lagi-lagi, Gegara Judi Oline Warga OI Nekat Gadaikan Motor Teman

Pelaku bersama barang bukti sepeda motor Supra X, saat diamankan oleh Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir. -FOTO: DOK HOS-

HARIANOKUS.COM - Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir berhasil menangkap seorang pria yang mencuri dan menggadaikan sepeda motor milik temannya untuk berjudi online.

Pelaku, yang diidentifikasi sebagai AR (28 tahun), warga Desa Mekar Sari Kecamatan Rantau Alai Kabupaten Ogan Ilir, diamankan setelah membawa kabur sepeda motor Honda Supra X 125 milik temannya sendiri, IS (23 tahun), warga Desa Kelampaian Kecamatan Rantau Alai.

Kejadian bermula ketika pelaku meminjam sepeda motor korban pada 10 Juni 2024 di belakang SD Negeri 10 Desa Payalingkung Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir dengan alasan sepeda motor miliknya mengalami pecah ban.

Korban, yang merasa kasihan dan mengenal baik pelaku, akhirnya meminjamkan sepeda motornya.

Namun, pelaku tidak mengembalikan sepeda motor tersebut setelah sekian lama. Korban mencari pelaku hingga ke rumahnya, tetapi tidak berhasil menemukannya.

BACA JUGA:Mendagri Tito Karnavian Lantik Pj Gubernur Sumut, Sumsel, dan NTB: Prosesi Pelantikan dan Transisi Kepemimpina

BACA JUGA:Pusat Data Nasional Terguncang: Serangan Ransomware dan Tuntutan Tebusan 8 Juta USD

Pada 20 Juni 2024, korban mengetahui keberadaan pelaku dan melaporkannya ke Polsek Tanjung Batu pada 21 Juni 2024.

Setelah menerima laporan polisi, Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku di Jalan Pejuang 45 Desa Seridalam Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir pada 21 Juni 2024.

Pelaku tidak melakukan perlawanan dan sepeda motor beserta dokumen-dokumen terkait berhasil diamankan.

Selain mengakui perbuatannya, pelaku juga mengaku telah melakukan tindakan serupa sebanyak empat kali sebelumnya, termasuk pencurian handphone.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Batu untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku mengungkapkan bahwa uang yang didapat dari menggadaikan sepeda motor temannya digunakan untuk berjudi online. (*)

Sumber: