Dinas Perizinan Sepakati MoU Bersama BPJS Ketenagakerjaan

Dinas Perizinan Sepakati MoU Bersama BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan menandatangani Perjanjian Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Kamis, 4 Juli 2024.-Foto: Hamdal Hadi/HOS-

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan menandatangani Perjanjian Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Kamis, 4 Juli 2024.

Kegiatan ini dihadiri oleh Plh. Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Selatan Joni Rafles, AP., M.Si, didampingi Kepala Dinas Perizinan Haris Munandar, SH., MM beserta OPD lainnya.

Perjanjian kerjasama ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan itu, Kepala BPJS Cabang Muara Enim menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yang bertujuan memberikan perlindungan paripurna kepada seluruh pekerja di Indonesia.

BACA JUGA:Abusama dan Misnadi Terima Dukungan dari Ribuan Masyarakat dalam Acara Silaturahmi Akbar

BACA JUGA:Innalilahi Turut Berduka, Begini Upacara Pemakaman Aipda Andri Agus Saputra

Plh. Sekretaris Daerah OKU Selatan Joni Rafles, AP., M.Si menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten OKU Selatan akan terus berkomitmen meningkatkan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja pemerintah di OKU Selatan.

"Pemkab OKU Selatan akan terus mengoptimalkan jaminan kesehatan untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC), yang merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dengan biaya terjangkau," ucapnya.

"Akses pelayanan kesehatan yang adil dan bermutu bagi setiap warga serta perlindungan risiko finansial ketika warga menggunakan pelayanan kesehatan," tandasnya. (Dal)

Sumber: