DA Club 41 di Palembang Ditutup Pasca Penggerebekan Narkoba Malam Tahun Baru
Polisi Segel DA Club 41: Upaya Tegas Pemberantasan Narkoba di Palembang-Fhoto:Ist-
Harianokus. Com Dua pekan setelah penggerebekan besar-besaran yang dilakukan oleh tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumsel dan BNNP Sumsel pada malam pergantian tahun baru 2025, DA Club 41, salah satu tempat hiburan malam (THM) di Palembang, resmi ditutup dan dipasangi garis polisi.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan ratusan butir pil ekstasi berserakan di lantai dan kamar kecil tempat hiburan tersebut. Selain itu, ditemukan satu paket kecil sabu dan puluhan butir pil ekstasi yang dibuang oleh pengunjung ke toilet. Namun, tidak ada pengunjung yang diamankan karena mereka sempat melarikan diri sebelum petugas tiba.
BACA JUGA:Kunjungan Kerja Komisi V DPRD Sumsel Fokus pada Peningkatan Pendidikan di OKU Selatan
BACA JUGA:Harga Getah Karet Anjlok, Petani OKU Selatan Tertekan
Akibat penutupan ini, ratusan karyawan DA Club 41 terpaksa dirumahkan. Candra, pemilik DA Club 41, mengungkapkan keprihatinannya atas dampak penutupan ini terhadap para pekerja. Ia menegaskan bahwa usaha yang dijalankannya memiliki legalitas lengkap dan telah berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang.
"Selama ini kami berkomitmen mendukung penuh upaya pemberantasan narkoba. Terkait temuan ratusan butir pil ekstasi, kami tidak mengetahui siapa pemilik barang haram tersebut," jelas Candra.
Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, menyatakan bahwa DA Club 41 akan tetap dipasangi garis polisi hingga pemeriksaan selesai. Pihak kepolisian juga telah memanggil pemilik klub untuk memberikan keterangan, namun yang bersangkutan belum hadir dalam pemanggilan pertama.
BACA JUGA:SIAP-siap, Musabaqah Qira'atil Kutub (MQK) Tingkat Nasional dan Internasional 2025 Akan Digelar
BACA JUGA:Waspada, Bandar Lampung Dikepung Banjir: Jalan Tergenang, Evakuasi Dramatis di Tengah Arus Deras
"Kami akan memanggil lagi pemilik tempat hiburan ini untuk dimintai keterangan terkait temuan narkoba di lokasi," ujar Harissandi.
Polisi juga telah merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Palembang agar DA Club 41 ditutup secara permanen. Tempat ini diketahui sudah beberapa kali dirazia dan selalu ditemukan barang bukti narkoba.
"Kami berharap Pemkot Palembang bertindak tegas atas keresahan masyarakat terhadap aktivitas tempat hiburan ini yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba," tambahnya.
Penggerebekan yang terjadi pada 1 Januari 2025 tersebut sempat membuat kekacauan di kalangan pengunjung yang sedang merayakan malam tahun baru. Operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari keluhan masyarakat dan upaya menanggulangi penyebaran narkoba di kalangan pengunjung THM.
Polisi menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di Palembang, terutama di tempat-tempat hiburan malam yang menjadi pusat perhatian masyarakat.
Sumber: