Menghentikan Musik Remik: Polsek BSA Pasang Banner di Desa-Desa untuk Meningkatkan Keamanan
Kepolisian Sektor (Polsek) Buay Sandang Aji (BSA), Kabupaten OKU Selatan pasang Banner larangan tersebut ke Desa-Desa diwilayah Buay Sandang Aji.--Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.--
Harianokus.com - mUntuk menindaklanjuti larangan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor OKU Selatan terkait dengan aktivitas musik remik atau house music yang sering dimainkan hingga larut malam, Kepolisian Sektor (Polsek) Buay Sandang Aji (BSA), Kabupaten OKU Selatan, melakukan langkah tegas dengan memasang banner yang berisi larangan tersebut di sejumlah desa di wilayah Buay Sandang Aji. Pemasangan banner ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Salah satu titik pemasangan banner tersebut dilakukan oleh personel Polsek BSA di kawasan simpang Aji, yang menghubungkan Desa Gunung Terang dan Desa Kota Karang, pada Rabu, 29 Januari 2025. Pemasangan banner ini merupakan bagian dari upaya preventif yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut.
Kapolres OKU Selatan, AKBP M Khalid Zulkarnaen, S.IK., MH, melalui Kapolsek BSA, Iptu Dodi Mardani, SH., CPM, menegaskan bahwa memainkan musik remik atau house music hingga larut malam dapat membahayakan ketenteraman dan ketertiban masyarakat. “Musik remik atau house music yang dimainkan keras-keras pada malam hari dapat mengganggu kenyamanan warga. Selain itu, kegiatan tersebut berpotensi membuka peluang terjadinya peredaran narkoba, minuman keras, perjudian, bahkan tindakan asusila yang dapat berujung pada kematian,” jelas Iptu Dodi.
Ia juga menambahkan, jika pihak kepolisian masih mendapati adanya pelanggaran terkait dengan kegiatan musik remik tersebut, maka akan ada tindakan tegas yang diambil, yakni dengan membubarkan acara dan memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Larangan ini sudah dituangkan secara jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021, khususnya pada Pasal 17 Ayat 2, yang dengan tegas menyebutkan bahwa hiburan musik orgen tunggal dilarang digelar pada malam hari karena dapat berisiko pada peredaran narkoba serta masalah sosial lainnya.
“Acara hiburan musik pada malam hari, terutama yang menggunakan alat musik keras, sangat berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat dan para pemain musik untuk mematuhi aturan ini demi keamanan dan kenyamanan bersama,” tegas Iptu Dodi.
Ia menambahkan, musik remik yang dimainkan hingga larut malam tidak hanya berisiko menimbulkan pertikaian, tetapi juga bisa memicu tindakan kriminal lainnya yang merugikan banyak pihak. Untuk itu, ia berharap semua pihak dapat memperhatikan dan menaati Perda tersebut demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh warga.
"Musik remik yang mengganggu ketentraman ini harus dihentikan. Kami akan terus mengawasi dan bertindak tegas jika ada yang melanggar. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat," tutup Iptu Dodi.
Sumber: