Pemkab OKU Selatan Tindak Pembuang Sampah

--
Harianokus.com – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengambil tindakan tegas terhadap Apotek Ilham terkait pelanggaran membuang sampah sembarangan di Kelurahan Kisau. Tindakan ini dilakukan melalui pembinaan, pengawasan, dan penindakan resmi berdasarkan Surat Nomor: 660/115/DLH/2025 tentang Pengaduan dan Penindakan.
Sebagai tindak lanjut, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup OKU Selatan, H. M. Rahmattullah, S.STP., M.M., yang diwakili oleh Sekretaris DLH, Komariah, S.Pd., M.M., bersama tim DLH, Kabid Persampahan, Kabid PPLH, Kabid PPKLH, PPNS Satpol PP, Lurah Kisau, dan Kaling, melakukan pembinaan langsung kepada pemilik Apotek Ilham pada Jumat (14/03/2025).
Tindakan ini berawal saat DLH, Lurah Kisau, dan Tim Kebersihan OKU Selatan melaksanakan pembersihan di Jalan Sulitan, Kelurahan Kisau, yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah OKU Selatan. Dalam kegiatan tersebut, sebuah kendaraan bermotor kedapatan membuang sampah di bahu jalan yang berdekatan dengan sungai. Setelah dikonfirmasi, pengemudi kendaraan tersebut mengakui bahwa sampah tersebut berasal dari Apotek Ilham.
BACA JUGA:Mitra Gojek Jadi Agen Perubahan dalam Kampanye Anti Judi Online
BACA JUGA:Bupati OKU Selatan Sambangi Kementerian PU-PR untuk Sinkronisasi Program Infrastruktur
Pemilik Apotek Ilham telah mengakui kesalahan dan meminta maaf. DLH menegaskan, apabila tindakan ini terulang kembali, kasus tersebut akan dibawa ke ranah hukum.
Masyarakat, terutama pelaku usaha, diimbau untuk membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan sesuai dengan Peraturan Daerah OKU Selatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah:
- Pasal 34 Huruf a: "Setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan."
- Pasal 46 Ayat 2: "Setiap orang yang melanggar Pasal 34 huruf a-f, dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp25.000.000."
BACA JUGA:Curah Hujan Tinggi, Warga Desa Berasang Terancam Banjir Setiap Hujan Deras
BACA JUGA:Insiden Lalu Lintas di OKU Timur, Pelajar Meninggal, Ibu dan Adik Luka Berat
Pemerintah Kabupaten OKU Selatan berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran serupa demi memberikan efek jera dan menjaga lingkungan.
Sumber: