Pemkab OKU Selatan Ikuti Rakor Pemerintahan Daerah Virtual

Pemkab OKU Selatan Ikuti Rakor Pemerintahan Daerah Virtual

--

harianokus.com  – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara virtual di Ruang Vidcon Dinas Kominfo OKU Selatan, Senin (17/3/2025).

 

Hadir dalam Rakor ini Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda OKU Selatan Natalion, S.S.TP., M.Si., Inspektur Ramin Hamidi, S.H., M.H., Kepala Dinas DPMPTSP, Kepala Dinas Perkimtan, Kepala Disnakertrans, Kepala Dinas PMD, perwakilan dari Bapperida, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, PU TR, Kabag Hukum, dan Kabag Tapem.

 

Rakor yang dibuka langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ini dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Sinergi Tugas dan Fungsi di bidang agraria/pertanahan, pemerintahan dalam negeri, kehutanan, transmigrasi, dan informasi geospasial. Selain itu, juga diadakan pemeriksaan kesehatan gratis dan implementasi pembangunan 3 juta rumah.

 

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Mendagri Tito Karnavian, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid, Menteri Transmigrasi M. Iftitah S. Suryanagara, Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh. Aris Marfai, serta Pelaksana Tugas (Plt.) Sekjen Kementerian Kehutanan Mahfudz.

 

Dalam sambutannya, Mendagri menekankan pentingnya kepastian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk mendukung pemerintah dan dunia usaha. Menurutnya, permasalahan tata ruang yang belum terselesaikan dapat menghambat investasi dan pembangunan daerah.

 

“Kita membutuhkan kejelasan dan kepastian, baik bagi pemerintah maupun dunia usaha. Beberapa persoalan tata ruang, seperti RTRW dan RDTR, harus segera diselesaikan,” ujar Mendagri.

 

Ia mengungkapkan, dari 38 provinsi di Indonesia, 19 provinsi telah menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) RTRW, 7 provinsi masih dalam proses revisi, 4 provinsi menunggu persetujuan substansial, dan 1 provinsi dalam evaluasi. Sementara itu, ada 3 provinsi dalam tahap penetapan dan pengundangan, dan 4 provinsi belum memiliki Perda RTRW.

 

Sumber: