PA Palembang tangani 3.088 kasus perceraian
Foto istimewa--
Palembang - Pengadilan Agama (PA) Palembang, Sumatera Selatan menangani 3.088 kasus perceraian suami istri di wilayah itu, selama 2025.
"Kami mencatat sebanyak 3.088 kasus perceraian suami istri di wilayah Kota Palembang dalam sepanjang tahun 2025," kata Panitera PA Palembang Yuli Suryadi dikonfirmasi di Palembang, Selasa.
Dalam pekan akhir Januari 2026, pihaknya masih dalam proses penanganan kasus perceraian di Kota Palembang.
Ia mengatakan penyebab perkara warga mengajukan perceraian tersebut beragam, antara lain terkait dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penelantaran oleh suami terhadap istri.
Ia menjelaskan PA Palembang selalu memberikan upaya untuk mempersatukan kedua belah pihak yang mengajukan perceraian dengan memediasi dan menasihati apabila keduanya hadir di persidangan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung 1 Nomor 12.
"Nasihat yang kami berikan berupa dampak yang akan terjadi setelah perceraian, seperti anak, harta dan lainnya," kata dia.
Akan tetapi, dia mengatakan, ada juga yang berhasil dalam mediasi itu meskipun perceraian tetap terjadi, tetapi hak asuh anak dan harta, tetap bisa berhubungan baik, karena pasangan tersebut mendengarkan nasihat PA.
Sumber:





