BANNER RAMADHAN KOMINFO

Tahapan Pilkada Serentak 2024 Sudah Dimulai, Berikut Jadwal Lengkapnya yang Dirilis KPU

Tahapan Pilkada Serentak 2024 Sudah Dimulai, Berikut Jadwal Lengkapnya yang Dirilis KPU

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024-foto: IST-

HARIANOKUS.COM - Proses Pemilu 2024 masih berlangsung dengan Pemilihan Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang berlangsung pada 14 Februari lalu.

Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan jadwal dan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, termasuk Pilkada Gubernur maupun Pilkada Bupati/Walikota.

Jadwal dan tahapan Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur, Pilkada Bupati-Wakil Bupati, dan Walikota-Wakil Walikota tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.

Pada tahun 2024, Pilkada serentak akan diikuti oleh 545 daerah di Indonesia, terdiri dari 37 provinsi (Gubernur-Wakil Gubernur), 415 kabupaten (Bupati-Wakil Bupati), dan 93 kota (Walikota-Wakil Walikota).

BACA JUGA:Kapolsek Membongkar Arena Sabung Ayam Tanpa Aktivitas, Kades Bersikeras Tidak Ada Judi Sabung Ayam

Berikut adalah tahapan dan jadwal Pilkada serentak 2024:

1. Tahapan Persiapan:

   - Perencanaan program dan anggaran: Hingga 26 Januari 2024.

   - Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: Hingga 18 November 2024.

   - Perencanaan penyelenggaraan termasuk penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: Hingga 18 November 2024.

   - Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April-5 November 2024.

BACA JUGA:Caleg PAN Dapil III DPRD OKU Timur Menduga Adanya Penggelembungan Suara dan Melaporkan ke Bawaslu

   - Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara: Sesuai ketetapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

   - Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024.

Sumber: