Komisi II DPR Tetapkan Susunan Ombudsman RI 2026-2031
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda saat konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 26 Januari--
Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan Komisi II DPR menyepakati susunan Ombudsman RI periode 2026–2031. Kesepakatan tersebut diambil setelah Komisi II DPR menuntaskan uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Ombudsman RI.
Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan Komisi II DPR telah menguji 18 calon anggota Ombudsman RI. Proses seleksi tersebut dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
“Komisi II DPR dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Komisi II DPR telah melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 18 calon anggota Ombudsman Republik Indonesia,” kata Rifqi.
Rifqi menyampaikan proses uji kepatutan digelar pada Senin, 26 Januari 2026, di kompleks DPR RI, Jakarta. Ia menegaskan seluruh tahapan seleksi berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan berlaku.
Rifqi menyebut hasil seleksi disepakati melalui rapat internal Komisi II DPR RI. Kesepakatan tersebut dicapai melalui mekanisme musyawarah mufakat delapan fraksi di Komisi II DPR RI.
Dari 18 calon yang mengikuti uji kepatutan, Komisi II DPR menetapkan sembilan anggota Ombudsman RI. Sembilan orang tersebut akan mengemban tugas pengawasan pelayanan publik periode 2026-2031.
Komisi II DPR menetapkan Hery Susanto sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031. Rahmadi Indra Tektona ditetapkan sebagai Wakil Ketua Ombudsman RI pada periode yang sama.
Selain pimpinan, Komisi II DPR menetapkan tujuh anggota Ombudsman RI lainnya. Ketujuh anggota tersebut akan memperkuat fungsi pengawasan dan penanganan pengaduan masyarakat.
Susunan anggota Ombudsman RI mencakup Abdul Ghofar dan Fikri Yasin. Komposisi anggota juga melibatkan Maneger Nasution dan Nuzran Joher.
Komisi II DPR turut menetapkan Partono dan Robertus Na Endi Jaweng sebagai anggota Ombudsman RI. Syafrida Rachmawati Rasahan melengkapi komposisi anggota Ombudsman RI periode 2026-2031.
Rifqi menyatakan Komisi II DPR akan menyampaikan hasil seleksi ke rapat paripurna DPR RI. “Besok insyaallah ke-9 orang yang telah kami umumkan ini akan kami sampaikan laporan resminya ke paripurna DPR RI,” ujar Rifqi.
Rifqi menambahkan DPR RI akan mengirimkan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia. Surat tersebut akan menjadi dasar penetapan Ombudsman RI sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.
Komisi II DPR menilai penyelesaian seleksi ini memperkuat kelembagaan Ombudsman RI. DPR RI berharap Ombudsman RI periode 2026-2031 meningkatkan kualitas pengawasan pelayanan publik nasional.
Sumber:





