Banner Lebaran

Salah Paham Berujung Maut, Pemuda 19 Tahun Tewas Ditusuk di Pelangki

Salah Paham Berujung Maut, Pemuda 19 Tahun Tewas Ditusuk di Pelangki

Petugas Kepolisian Olah TKP Kasus Penusukan di Desa Pelangki-Fhoto: Ist-

Harianokus.com– Peristiwa penusukan yang berujung maut terjadi di kawasan Perumahan Permukiman (Perkim) Dusun I, Desa Pelangki, Kecamatan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Kamis malam (05/02/2026) sekitar pukul 23.15 WIB.

Korban diketahui berinisial FAR (19), warga Dusun II Desa Pelangki. Sementara pelaku berinisial AR (±19), yang juga merupakan warga setempat.

BACA JUGA:BPBD OKU Selatan Survei Longsor Tekana dan Salurkan Bantuan Korban Bencana

BACA JUGA:Asisten Administrasi Umum Pimpin Rapat Evaluasi Program JKN 2026 di OKU Selatan

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, SH., S.IK., M.IK melalui Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga, didampingi Kanit Pidum Ipda Hendry Febriansyah, SH, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut bermula dari komunikasi melalui pesan WhatsApp antara korban dan pelaku sekitar pukul 22.45 WIB yang berujung cekcok.

Percakapan itu kemudian berlanjut pada kesepakatan untuk bertemu di lokasi kejadian. Setibanya di tempat, terjadi pertikaian yang berujung pada penusukan terhadap korban.

BACA JUGA:Tanah Longsor di OKU Selatan Dibersihkan, Jalan Amblas Dipasang Police Line

BACA JUGA:Purbaya yakin kinerja ekonomi RI bakal bungkam keraguan Moody's ‎

Korban sempat dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat, namun nyawanya tidak tertolong.

Tak berselang lama, pada Jumat dini hari (06/02/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, personel Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKU Selatan bersama Polsek Muaradua berhasil mengamankan pelaku di rumah keluarganya.

Pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti berupa sebilah pisau. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres OKU Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:Iran kerahkan rudal balastik jarak jauh terbaru Khorramshahr-4

BACA JUGA:PLN Palembang pastikan listrik aman saat nobar TVRI Piala Dunia 2026

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 subsider Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.

Sumber: