Banner Lebaran

Kepergok Saat Patroli, Pria 46 Tahun Gasak Brondolan Sawit di Lengkiti

Kepergok Saat Patroli, Pria 46 Tahun Gasak Brondolan Sawit di Lengkiti

Pelaku FZ (46) beserta barang bukti tiga karung brondolan sawit dan sepeda motor Honda Revo saat diamankan jajaran Polsek Lengkiti, Polres OKU.-Fhoto: Ist-

Harianokus.com– Aksi pencurian brondolan buah kelapa sawit di areal perkebunan PT Surya Bintang Indonesia (SBI) berhasil digagalkan jajaran Polsek Lengkiti, Polres Ogan Komering Ulu (OKU). Seorang pria berinisial FZ (46) tertangkap tangan saat mengangkut ratusan kilogram brondolan sawit menggunakan sepeda motor, Jumat (6/2/2026) sore.

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di Blok V27 Afdeling IV, perkebunan kelapa sawit PT SBI, Desa Bumi Kawa, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU.

BACA JUGA:Mendag Imbau Produsen Minyak Goreng untuk Produksi ‘Second Brand’, Tujuannya Perkuat Pasokan dan Stabilkan Har

BACA JUGA:Jemput Bola Layanan KB Gratis, PPPAPPKB OKU Selatan Dekatkan Akses ke Masyarakat

Kapolsek Lengkiti melalui Humas Polres OKU, AKP Ferri Zulfian, menjelaskan bahwa pelaku diamankan saat petugas keamanan perusahaan bersama personel BKO Brimob tengah melaksanakan patroli rutin di kawasan perkebunan.

“Sekitar pukul 16.30 WIB, tim melaksanakan patroli. Setengah jam kemudian, petugas melihat seorang pria mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan di dalam areal perkebunan,” ujar AKP Ferri.

BACA JUGA:Dukung Translokasi Gajah Sumatera, Pemkab OKU Selatan Tegaskan Komitmen Jaga Habitat

BACA JUGA:Komisi III DPRD OKU Selatan Kunjungi BP3MI Sumsel, Perkuat Perlindungan PMI

Merasa curiga, petugas langsung menghentikan pengendara tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan tiga karung berisi brondolan buah kelapa sawit yang diangkut menggunakan satu unit sepeda motor Honda Revo.

“Ketika diinterogasi, pelaku mengakui bahwa brondolan sawit tersebut diambil dari area perkebunan milik PT SBI tanpa izin,” jelasnya.

BACA JUGA:Dukung Translokasi Gajah Sumatera, Pemkab OKU Selatan Tegaskan Komitmen Jaga Habitat

BACA JUGA:Komisi III DPRD OKU Selatan Kunjungi BP3MI Sumsel, Perkuat Perlindungan PMI

Dari hasil penimbangan, total berat brondolan sawit yang dibawa pelaku mencapai sekitar 165 kilogram. Diduga, aksi pencurian ini dilakukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan menjual hasil curian tersebut.

Dalam kasus ini, Media Aidi (46), warga Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, bertindak sebagai pelapor. Sementara pihak PT Surya Bintang Indonesia (SBI) menjadi korban.

Sumber: