BANNER RAMADHAN KOMINFO

Diskon Listrik Februari 2026 Resmi Berlaku, Ini Cara Dapat Potongan Tarif dan Syarat Lengkapnya

Diskon Listrik Februari 2026 Resmi Berlaku, Ini Cara Dapat Potongan Tarif dan Syarat Lengkapnya

Warga Manfaatkan Diskon Listrik Februari 2026-Fhoto: Ist-

Harianokus.com– Kabar gembira bagi masyarakat! Pemerintah kembali menghadirkan program diskon tarif listrik bulan Februari 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat serta meringankan beban pengeluaran rumah tangga di tengah dinamika ekonomi nasional. Program ini mendapat sambutan positif karena memberikan manfaat langsung bagi jutaan pelanggan PLN di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.

Diskon listrik ini berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya tertentu, baik pengguna listrik prabayar (token) maupun pascabayar, dengan besaran potongan yang bervariasi. Melalui program ini, masyarakat diharapkan dapat lebih leluasa mengatur kebutuhan listrik sehari-hari tanpa khawatir lonjakan biaya.

BACA JUGA:Bahlil Akan Jadi Caleg di Dapil Papua pada Pemilu Mendatang

BACA JUGA:IMLEK DAN RABU ABU 2026: Sikap Umat Katolik di Tengah Dua Tradisi

Program diskon listrik Februari 2026 menyasar pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA subsidi, dan 1.300 VA. Pelanggan dengan kategori ini akan mendapatkan potongan tarif secara otomatis, tanpa perlu melakukan pendaftaran atau pengajuan khusus.

Bagi pelanggan pascabayar, potongan tarif akan langsung terlihat pada tagihan listrik bulan berjalan. Sementara itu, pelanggan prabayar akan memperoleh token dengan jumlah kWh lebih besar dari biasanya saat melakukan pembelian.

BACA JUGA:Kepergok Saat Patroli, Pria 46 Tahun Gasak Brondolan Sawit di Lengkiti

BACA JUGA:Wabup Misnadi Hadiri Harlah 100 NU dan HUT ke-22 OKU Selatan

Kebijakan ini menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam membantu masyarakat, terutama kelompok ekonomi menengah ke bawah, agar tetap dapat menikmati akses listrik yang terjangkau.

Besaran Diskon Listrik Februari 2026

Besaran diskon listrik yang diberikan pemerintah bervariasi tergantung pada golongan daya pelanggan, antara lain:

Pelanggan 450 VA: Diskon hingga 50 persen

Pelanggan 900 VA subsidi: Diskon hingga 50 persen

Pelanggan 1.300 VA: Diskon 25 persen

BACA JUGA:Komisi III DPRD OKU Selatan Kunjungi BP3MI Sumsel, Perkuat Perlindungan PMI

Sumber: