BANNER RAMADHAN KOMINFO

Ombudsman dan Disnaker Sumsel Awasi Pembayaran THR Pekerja Jelang Lebaran

Ombudsman dan Disnaker Sumsel Awasi Pembayaran THR Pekerja Jelang Lebaran

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan bersama Dinas Tenaga Kerja Sumsel meningkatkan pengawasan terhadap pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan--

Harian OKU Selatan.ID- Menjelang Hari Raya Idulfitri, pengawasan terhadap pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di wilayah Sumatera Selatan semakin diperketat. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan bersama Dinas Tenaga Kerja Sumatera Selatan melakukan pengawasan untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya membayar THR kepada para pekerja tepat waktu.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak pekerja sekaligus memastikan perusahaan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan pemerintah. THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan menjelang perayaan hari raya keagamaan, termasuk Idulfitri bagi pekerja beragama Islam.

BACA JUGA:Sejarah Tradisi Lebaran di Indonesia, Pernah Disebut Ajang Pemborosan oleh Pejabat Belanda

Pihak Ombudsman Sumsel menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan melalui berbagai cara, termasuk membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami permasalahan terkait pembayaran THR. Posko tersebut memungkinkan pekerja melaporkan jika perusahaan tempat mereka bekerja terlambat atau tidak membayarkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Ombudsman, keberadaan posko pengaduan ini bertujuan memberikan akses yang lebih mudah bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan. Dengan adanya laporan dari pekerja, pihak terkait dapat segera melakukan penelusuran serta mengambil langkah penyelesaian terhadap permasalahan yang terjadi.

BACA JUGA:Perang Iran Memanas, Harga Minyak Dunia Melonjak dan China Jadi Penentu Ekspor

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja Sumatera Selatan juga menegaskan bahwa setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk membayar THR kepada pekerjanya. Pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Besaran THR sendiri biasanya dihitung berdasarkan masa kerja karyawan. Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, besaran THR akan dihitung secara proporsional sesuai dengan lama masa kerja.

BACA JUGA:Pemerintah Resmi Terbitkan Aturan THR dan Gaji ke-13 dalam PP Nomor 9 Tahun

Disnaker Sumsel juga mengimbau seluruh perusahaan di wilayah tersebut agar mematuhi aturan yang berlaku terkait pembayaran THR. Pemerintah berharap perusahaan dapat memenuhi kewajiban ini sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kesejahteraan pekerja.

Selain melakukan pengawasan, pihak Disnaker juga aktif melakukan sosialisasi kepada perusahaan dan pekerja mengenai ketentuan pembayaran THR. Sosialisasi ini penting agar semua pihak memahami hak dan kewajiban masing-masing sehingga potensi pelanggaran dapat diminimalkan.

Momentum pembayaran THR juga memiliki dampak penting bagi perekonomian masyarakat. Dana THR biasanya digunakan oleh pekerja untuk memenuhi berbagai kebutuhan menjelang Lebaran, seperti membeli kebutuhan rumah tangga, pakaian baru, hingga biaya perjalanan mudik.

BACA JUGA:Bupati Abusama Kukuhkan Pengurus APRI OKU Selatan Periode 2026–2030, Perkuat Profesionalisme Penghulu

Dengan meningkatnya aktivitas belanja masyarakat, sektor perdagangan dan jasa biasanya mengalami peningkatan aktivitas ekonomi selama periode menjelang Idulfitri. Oleh karena itu, pembayaran THR tepat waktu tidak hanya bermanfaat bagi pekerja, tetapi juga dapat membantu mendorong perputaran ekonomi di daerah.

Sumber: