DPRD Sumsel Soroti Rendahnya Penyerapan Pajak Kendaraan
Anggota Komisi III DPRD Sumsel, M Nasir. --
Palembang - Komisi III DPRD Sumsel menyoroti masih rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor di Sumsel. Kondisi ini dinilai menjadi salah satu penyebab belum optimalnya pendapatan daerah dari sektor pajak.
“Berdasarkan data yang dipaparkan, dari sekitar 4,6 juta wajib pajak kendaraan bermotor, baru 1,4 juta wajib pajak yang tercatat membayar pajaknya. Selain itu pajak kendaraan, penyerapan pajak lain juga masih rendah,” kata Anggota Komisi III DPRD Sumsel, M Nasir, Minggu 25 Januari 2026.
Nasir juga mengungkapkan rendahnya kontribusi pajak air permukaan. Hingga saat ini, pendapatan dari sektor tersebut baru mencapai sekitar Rp4 miliar, padahal potensi yang dimiliki dinilai jauh lebih besar.
Tak hanya itu, Nasir menyebut potensi pajak alat berat di Sumsel sangat besar. Berdasarkan hasil kunjungan kerja ke sejumlah provinsi, pendapatan dari pajak alat berat di Sumsel diperkirakan bisa mencapai Rp500 hingga Rp600 miliar per tahun.
Artinya, pajak ini luar biasa bisa kita tingkatkan. Nanti data sama-sama kita simulasikan bagaimana angka Rp500 sampai Rp600 miliar bisa kita dapatkan dari salah satu pajak di Sumatera Selatan,” kata politisi Partai Golkar itu.
Menurut Nasir, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan target pajak daerah Sumsel belum tercapai. Salah satunya adalah kondisi fiskal daerah akibat penurunan dana transfer dari pemerintah pusat ke Sumsel yang mencapai sekitar Rp1,8 triliun.
“Penurunan tersebut berdampak pada kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan dan operasional pemerintahan. Faktor lainnya adalah kesiapan sumber daya manusia (SDM) serta sistem pengelolaan pajak di lembaga pendapatan daerah yang dinilai belum sepenuhnya optimal dan tersosialisasi dengan baik,” tegasnya.
Nasir menekankan pentingnya sinkronisasi dan integrasi data antar lembaga pengelola pajak. Menurutnya, data antara Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta antara Bapenda Provinsi dan Bapenda kabupaten/kota, harus terintegrasi.
“Dengan begitu, Bapenda kabupaten/kota juga memiliki rasa tanggung jawab, karena sebagian dari tujuh jenis pajak ini masuk dalam skema bagi hasil. Ini akan memberikan feedback positif bagi pendapatan daerah,”pungkasnya.
Selain pembenahan sistem, Nasir juga mencontohkan praktik baik dari sejumlah provinsi lain seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, dan Yogyakarta, yang berhasil meningkatkan pendapatan pajak melalui pendekatan kearifan lokal dan keterlibatan aktif masyarakat.
Sumber:





