Mantan Koordinator Sekretariat Bawaslu Muratara Ditahan

Rabu 13-04-2022,17:47 WIB
Editor : Okuselatan

“Tersangka kooperatif, sebenarnya Dia keluar dari RS malam hari dan langsung menghubungi kita dan kita minta dia datang pagi ini,” jelasnya.

 

Sementara, tersangka lainnya dalam kasus ini Aceng Sudrajat, menurut Yuriza telah disampaikan panggilan pertama sebagai tersangka yang dijadwalkan Kamis (14/4) nanti. Bila tersangka tidak juga datang akan dilakukan proses selanjutnya yakni panggilan kedua dan hingga jemput paksa.

 

“Bila semua upaya dilakukan dan tersangka tidak diketahui keberadaanya maka akan ditetapkan sebagai DPO,” tegasnya.

 

 

 

 

Sebelumnya, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menahan tiga orang Komisioner, Bendahara dan Staf Bawaslu Muratara, Kamis (7/4).

 

Tiga Komisioner adalah Munawir, selalu Ketua dan Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa.M Ali Asek, Kordiv Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga.

 

Kemudian Paulina, Kordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan Data dan Informasi. Selanjutnya, Bendahara Bawaslu Muratara Siti Zahro dan Kukuh Reksa Prabu, Staf Bendahara Bawaslu Muratara.

 

Kemudian, Senin (11/4/2022), jaksa menahan Tirta Arisadi (Korsek periode Oktober 2019 – Juli 2020). Sementara Hendrik saat diperiksa pingsan hingga dilarikan ke rumah sakit.

Tags :
Kategori :

Terkait