Sementara Aceng Sudrajat (Korsek periode Oktober 2020 – Mei 2021) tidak memenuhi panggilan jaksa.
Delapan orang yang ditetapkan tersangka ini, terkait dugaan korupsi dana hibah Pemkab Muratara untuk Bawaslu Muratara anggaran 2019 dan 2022.
Berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel, dalam kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp2.514.800.079.
Para tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan (3) UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian subsidair, pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan (3) UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (linggaupos.com)