Pada saat mendarat di Lanud Hang Nadim Batam, Mobil VCP Lanud Hang Nadim dan mobil AMC Bandara langsung memandu pesawat menuju apron.
Adapun pesawat asing itu sedang terbang dari Kuching ke Senai Malaysia, namun diperintahkan mendarat oleh TNI AU karena memasuki wilayah udara Indonesia tanpa izin dan tidak punya kelengkapan dokumen penerbangan.
“Pesawat Masih di Lanud Hang Nadim, akan diizinkan (meninggalkan RI) setelah FC dan FA terbit,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah, Ahad (15/5).
Dia mengatakan ke-3 penumpang pesawat tersebut, yaitu MJT (pilot), TVB (copilot), dan CMP (crew) saat ini masih berada di Batam.
Dia menyebut pemberian sanksi terhadap mereka berada di bawah wewenang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
“Crew juga masih berada di Batam, terkait sanksi itu kewenangan PPNS,” ujarnya.