Diungkapkan Nurmalah, Ahli Administrasi Tata Negara tadi mengatakan jika uang atau dana hibah yang sudah diberikan pada pihak penerima hibah maka sepenuhnya menjadi tangung jawab penerima hibah.
“Ahli dalam sidang tadi mengatakan bahwa pertama ada daftar penerima hibah, kemudian SK Gubernur dan NPHD, sebagai dasar penyerahan dana hibah,” ungkapnya.
Dalam tahapan tersebut, kata dia, telah dilakukan oleh pemprov Sumsel, dan dilengkapi. Serta mengenai domisili sudah jelas jika domisili Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya ada di Sumsel.
Menurut Nurmala tanggung jawab Gubernur itu meliputi daftar penerima hibah, kemudian SK Gubernur, NPHD, dan bukti transfer.
“Dalam hal ini menurut ahli yang dihadirkan JPU tadi kesalahan ada pada penerima hibah, kepala daerah tidak layak bertangungjawab, karena kepala daerah atau Gubernur dalam hal ini bukanlah pejabat teknis,” tegas Nurmala.
Redho Junaidi menambahkan, mengenai kesalahan itu penerima hibah dari versi ahli yang dihadiri Jaksa sendiri