Saksi Ahli Sebut Penerima Dana Hibah Masjid Sriwijaya Bukan ke Gubernur

Rabu 11-05-2022,10:30 WIB
Editor : Okuselatan

 

 

“Kemudian kepala daerah tidak layak bertanggung jawab itu versi dari ahli kenapa karena kepala daerah bukan pejabat teknis, artinya ahli yang dihadirkan jaksa bahwa pertanggung jawaban bukan kepada Gubernur karena dia bukan pejabat teknis,” tandasnya. (Fdl)

Tags :
Kategori :

Terkait