Sekda OKU Selatan Romzi Ikuti Sosialisasi Kepres No 2 Tahun 2022

Selasa 08-03-2022,15:21 WIB
Editor : Okuselatan

okuselatan.co - Sekretaris Daerah Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), H Romzi, S.E, M.Si., mengikuti sosialisasi secara virtual tentang pemahaman Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan kedaulatan Negara. Sosilaisasi secara virtual dikuti di ruang vidcon Dinas Kominfo OKU Selatan, Senin (07/03/2022).

 

Dirjen Politik dan PUM Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) dr. drs. Bahtiar ,M.Si., dalam penyampaiannya menyebut bahwa Presiden Jokowi telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakkan Kedaulatan Negara.

 

Dalam keputusan tersebut, diktum pertama menyebut dan menetapkan bahwa tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakkan Kedaulatan Negara. Ditegaskan pada Diktum Kedua, Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur.

 

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” katanya.

 

Pada Diktum Ketiga, penetapan Hari Penegakan Kedaulatan Negara dilakukan dengan sejumlah pertimbangan. Pertama, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 adalah negara yang merdeka dan berdaulat sehingga dapat mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Disisi lain untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

 

Kedua, bahwa setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 upaya bangsa Indonesia untuk memperoleh pengakuan kedaulatan dari dunia internasional mendapat perlawanan dari Belanda dengan melakukan agresi militer dan propaganda politik di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

 

Ketiga, bahwa peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 yang digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman serta disetujui dan digerakkan oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta.

Tags :
Kategori :

Terkait